Daftar 32 Titik Pengawasan PSBB di Bekasi Hingga 28 April

Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bekasi, Jawa Barat resmi berlaku per hari ini, Rabu (15/4). PSSB berlaku selama 14 hari atau hingga 28 April mendatang.

Selama PSBB berlaku, Pemkot Bekasi menyiapkan pos pengawasan di sejumlah titik. Mobilisasi orang dan kendaraan dipantau selama PSBB.

Ada 32 titik pos pengawasan. Semuanya dijelaskan dalam Lampiran Keputusan Wali Kota Bekasi nomor 300/Kep.223-Dishub IV/2020 tentang PSBB Terhadap Mobilisasi Pergerakan Orang dan Kendaraan di Kota Bekasi.

Berikut 32 titik pengawasan PSBB yang berlaku di Kota Bekasi mulai 15 hingga 28 April mendatang.

1.Perbatasan Bantar Gebang-Cileungsi Bogor
2.Perbatasan Medan Satria-Tarumajaya
3.Perbatasan Medan Satria-Cakung
4.Perbatasan Molek-Lubang Buaya
5.Perbatasan Al Hakim-Kalimalang Jaktim
6.Perbatasan Jatiwarna-Cipayung
7.Perbatasan Jatimurni-Cilangkap
8.Perbatasan Jatiraden-Pondok Ranggon
9.Gerbang Nusantara-Cibubur
10.Perbatasan Kranggan-Pondok Ranggon
11.Perbatasan Bintara-Cakung
12.Perbatasan Bintara-Pondok Kopi
13.Perbatasan Bintara Jaya-Pondok Kopi
14.Perbatasan Kota Baru-Cakung (Perum Harapan Regency RW 13)
15.Perbatasan Kota Baru-Cakung (Perum Harapan Regency RW 14)
16.Perbatasan Kota Baru-Cakung (Jl. Harapan Baru)
17.Perbatasan Bintara jaya-Duren Sawit (Sumber Artha)
18.Perbatasan Bekasi Utara-Tambun (Giant Wisma Asri)
19.Perbatasan Pondok Ungu Permai-Babelan
20.Perbatasan Teluk Pucung-Babelan
21.Perbatasan Bulak Kapal-Tambun
22.Perbatasan Margahayu-Tambun (Kalimalang)
23.Pintu Keluar Tol Bekasi Barat
24Pintu Keluar Tol Bekasi Timur
25.Pintu Keluar Tol Jatiasih
26.Pintu Keluar Tol Jatiwarna
27.Pintu Keluar Tol Jatiwaringin
28.Pintu Keluar Tol Jatibening
29.Pintu Keluar Tol Kalimalang (Kota Bintang)
30.Perbatasan Bekasi Utara dan Kabupaten Bekasi
31.Perbatasan Mustika Jaya-Setu Kali Kembang (Jl.Cimuning Setu)
32Perbatasan Mustika Jaya-Setu (Jl.Baru Grand Wisata Pintu Selatan)

 

Sebelumnya, Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Fathikun mengatakan bahwa 1-2 hari ke depan petugas hanya akan memberikan imbauan. Belum ada pemberian sanksi kepada para pelanggar.

 

“Kita kedepankan humanis, 1-2 hari ini masih bersifat himbauan. Mudah-mudahan masyarakat memahaminya,” ujarnya melalui pesan singkat, Selasa (14/4).

 

PSBB sendiri diberlakukan guna menekan laju penyebaran virus corona (Covid-19). Sejauh ini telah ada 10 daerah yang telah dan akan menerapkan PSBB, yaitu DKI Jakarta, Kota dan Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota dan Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota dan kabupaten Bekasi, serta Kota Pekanbaru, Riau.

 

 

 

 

Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : Senayanpost

 

 

 

 

[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *