Istana: Belum Ada Kepala Daerah Izin ke Presiden Maju Pilpres

Juru Bicara Presiden Johan Budi menyatakan hingga saat ini belum ada kepala daerah yang mengirim surat permohonan izin kepada Presiden Joko Widodo untuk berkontestasi pada Pilpres 2019.

“Sampai pekan lalu belum ada,” ucap Johan, Selasa (31/7).

Meski begitu, Johan masih belum mendapat kabar apakah sudah ada kepala daerah yang mengirim surat izin pada awal pekan ini. Dia tidak mau berspekulasi apakah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan atau Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi bakal mengirim surat permohonan izin. Johan mengklaim ingin mengecek terlebih dahulu.

“Enggak tahu hari ini ya. Saya cek dulu ya,” lanjut Johan.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar menyatakan bahwa kepala daerah harus mendapat izin dari presiden terlebih dahulu jika ingin berkontestasi dalam pemilihan presiden. Baik itu dicalonkan partai politik sebagai capres maupun cawapres.

Bahtiar mengutarakan hal tersebut merujuk dari Pasal 171 ayat (4) UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Selain itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga telah memuat aturan tersebut dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 22 tahun 2018.

“Izin dari presiden ini merupakan dokumen persyaratan yang harus dipenuhi kepala daerah yang memutuskan mau atau diusung partai politik sebagai calon presiden atau sebagai calon wakil presiden,” tutur Bahtiar saat dihubungi, Senin (16/7).

Kemudian, Pada Pasal 171 Ayat (3) UU No. 7 tahun 2017 diatur bahwa presiden memiliki waktu 15 hari untuk membalas permohonan izin dari kepala daerah yang bersangkutan. Lamanya waktu presiden memberi balasan, yakni 15 hari, terhitung sejak presiden menerima permohonan izin dari kepala daerah.

Jika sudah 15 hari tidak memberi balasan, presiden dianggap sudah memberikan izin kepada kepala daerah yang ingin maju berkontestasi dalam pilpres.

Pada Ayat (4), surat permintaan izin yang diajukan kepala daerah kepada presiden harus disampaikan ke KPU. Surat itu merupakan syarat yang harus disertakan partai politik saat mendaftarkan kepala daerah menjadi capres atau cawapres ke KPU.

“Tugasnya kita (Kemendagri), mengingatkan aturan main UU. Jangan telat izinnya,” tutur Bahtiar saat dihubungi Senin (16/5) malam.

 

 

 

 

Sumber Berita : cnnindonesia.com
Sumber foto : Kumparan

 

 

 

[social_warfare buttons = “Facebook, Pinterest, LinkedIn, Twitter, Total”]

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *