Johnny Depp Resmi Banding Usai Disuruh Bayar Rp31 M ke Amber Heard

Johnny Depp resmi mengajukan banding atas kemenangan kecil Amber Heard dalam sidang pencemaran nama baik beberapa waktu lalu. Gugatan itu diajukan pihak Depp ke Pengadilan Banding Virginia pada Rabu (2/11).

Kuasa hukum Johnny Depp, seperti diberitakan Entertainment Weekly pada Kamis (3/11), mengatakan Johnny Depp seharusnya tidak perlu bertanggung jawab dengan membayar US$2 juta atau Rp31,48 miliar (US$1=Rp15.740) kepada Heard atas komentar pengacaranya.

“Nyonya Heard tidak memberikan bukti di persidangan bahwa Tuan Depp secara pribadi terlibat dalam mengarahkan atau membuat salah satu dari tiga Pernyataan Waldman,” keterangan kuasa hukum Johnny Depp dalam dokumen banding.

“Bahkan Tuan Depp bersaksi belum pernah melihat pernyataan Waldman sebelum pengajuan dari Counterclaim pada Agustus 2020.”

“Tuan Waldman bersifat independen yang tindakannya diduga merugikan tapi tidak secara otomatis disebabkan Tuan Depp. Tidak ada bukti kejahatan Waldman yang diajukan di persidangan.”

Banding itu diajukan sekitar empat bulan setelah juri menyimpulkan gugatan dugaan pencemaran nama baik senilai US$50 juta yang diajukan Johnny Depp atas Amber Heard, sekaligus gugatan balik Heard pada Depp senilai US$100 juta.

Juri kala itu menyimpulkan Heard terbukti dengan sengaja mencemarkan nama baik Depp lewat opini yang terbit di Washington Post pada 2018. Sang aktris menyebut dirinya korban kekerasan dalam rumah tangga.

Meski tidak pernah menyebutkan nama Depp, juri sepakat tulisan itu menghancurkan karier dan reputasi sang aktor sehingga Heard diwajibkan bayar ganti rugi US$15 juta atau Rp218 miliar.

Namun, Amber Heard hanya diminta membayar US$10,35 juta karena batasan ganti rugi yang berlaku sesuai hukum Virginia.

Sedangkan atas gugatan balik Amber Heard, Johnny Depp diwajibkan bayar ganti rugi US$2 juta kepada mantan istrinya itu.

Depp dinilai mencemarkan nama baik Heard karena kuasa hukumnya Adam Waldman menyebut pelecehan yang dituduhkan bintang Aquaman kepada kliennya itu adalah hoaks. Heard juga disindir mengajak teman-temannya menjebak Depp.

Jauh sebelumnya, tepatnya pada Juli 2022, Amber Heard telah lebih dulu mengajukan banding setelah kalah banyak dari Johnny Depp.

“Kami percaya pengadilan membuat kesalahan yang membuat mencegah keputusan yang adil dengan konsisten terhadap Amandemen Pertama,” kata keterangan resmi juru bicara Amber Heard seperti diberitakan AFP.

“Oleh karena itu, kami mengajukan banding atas putusan tersebut,” tegas mereka pada Kamis (21/7).

Pada Agustus 2022, – Amber Heard menunjuk pengacara baru untuk membantunya melawan Johnny Depp dalam proses banding. Ia kini menggandeng David Axelrod dan Jay Ward Brown dari firma hukum Ballard Spahr.

Mereka pernah mewakili New York Times dalam melawan gugatan pencemaran nama baik mantan Gubernur Alaska Sarah Palin.

 

 

Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : CNN Indonesia

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *