Dampak Suku Bunga BI Naik, Siap-siap KPR dan Kredit Mobil Naik

Bank Indonesia (BI) menaikkan suku bunga acuan (7 Days Reverse Repo Rate/BI 7DRRR) menjadi sebesar 3,75 persen pada Agustus 2022. Keputusan itu diambil karena lonjakan inflasi dan kebijakan moneter di beberapa negara dapat mengganggu proses pemulihan ekonomi.

Dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG), BI juga menyatakan tingkat suku bunga deposit facility dan bunga lending facility masing-masing naik menjadi 3 persen dan 4,5 persen.

“Rapat Dewan Gubernur BI pada 22 dan 23 Agustus 2022 memutuskan untuk menaikkan BI 7DRR sebesar 25 basis poin menjadi 3,75 persen,” ujar Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers, Selasa (23/5).

Ia mengatakan ekonomi global berisiko tumbuh lebih rendah dari perkiraan sebelumnya, disertai dengan peningkatan risiko stagflasi dan tingginya ketidakpastian pasar keuangan.

Menurutnya, pertumbuhan ekonomi Amerika Serikat (AS) dan China berisiko lebih rendah dari proyeksi sebelumnya. Pasalnya, inflasi global masih tinggi imbas perang Rusia dan Ukraina.

Berdasarkan catatan, inflasi Amerika Serikat (AS) pada Juli 2022 menyentuh 8,5 persen secara tahunan. Lalu, Iinflasi tahunan Turki mencapai 79,6 persen, tertinggi sejak 24 tahun terakhir atau 1998.

Sementara, inflasi China melonjak ke level 2,7 persen pada Juli 2022. Inflasi ini tertinggi dalam dua tahun terakhir dan di atas realisasi Juni, 2,5 persen.

Dilansir dari berbagai sumber, ketika BI menaikkan suku bunga acuan, maka suku bunga antar bank akan mengalami kenaikan.

Suku bunga acuan ini menjadi patokan bagi bank dalam menetapkan bunga deposito dan kredit, termasuk kredit masyarakat, seperti KPR, kredit kendaraan bermotor, dan lain sebagainya.

Kemudian, imbal hasil surat utang atau surat berharga juga mengikuti pergerakan bunga acuan BI.

Penetapan suku bunga acuan dilakukan BI guna mengelola likuiditas atau peredaran uang di dalam dan luar negeri. Hal ini bisa menekan inflasi. Dalam teori ekonomi, jumlah uang beredar akan mempengaruhi inflasi. Semakin banyak uang yang beredar, maka inflasi semakin tinggi.

Sebaliknya, ketika jumlah uang yang beredar menurun, maka tingkat inflasi juga akan turun.

Tidak hanya itu, suku bunga acuan juga merupakan upaya BI untuk menstabilkan nilai tukar rupiah. Dengan menaikkan suku bunga acuan, bunga deposito dan imbal hasil surat berharga akan naik.

Hal ini diharapkan investor asing mau menaruh uangnya di Indonesia. Investor akan menukarkan mata uangnya ke rupiah, sehingga rupiah akan menguat. BI mencatat rupiah terdepresiasi 4,72 persen pada Agustus 2022 dibandingkan akhir Desember 2021.

Meski demikian, depresiasi rupiah diklaim masih lebih baik dibandingkan dengan pelemahan nilai tukar negara lain, seperti India yang mencapai 6,92 persen, Malaysia 7,13 persen, dan Thailand 7,38 persen.

 

 

 

Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : Bisnis.com

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *