PKL di PSBB Ketat DKI Wajib Masker dan Sarung Tangan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat pada 11-25 Januari 2021. Dalam pelaksanaan PSBB kali ini, Pemprov menetapkan sejumlah aturan untuk melindungi masyarakat dari penularan virus corona (Covid-19).

Salah satunya termasuk aturan mengenai pedagang kaki lima (PKL) atau lapak jajanan. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

“Pedagang kaki lima/lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara, serta lokasi tertentu lainnya wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat,” demikian bunyi Pasal 29 dalam pergub tersebut, sebagaimana dikutip CNNIndonesia.com, Senin (11/1).

Perlindungan kesehatan masyarakat yang dimaksud yakni meliputi edukasi dan protokol pencegahan Covid-19 dan membatasi interaksi fisik antar pengunjung.

Beleid tersebut juga menekankan bahwa para PKL harus tetap menggunakan masker dan sarung tangan selama berjualan, menyediakan hand sanitizer, mematuhi jam operasional usaha, dan menjamin kebersihan area usaha.

“Pembatasan interaksi fisik antarpengunjung dilakukan dengan membatasi interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit satu meter antar pengunjung,” bunyi aturan tersebut.

Dalam Pasal 30, Pergub tersebut menyatakan bahwa setiap PKL atau lapak jajanan yang tidak melakukan ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pembubaran kegiatan.

Pengenaan sanksi administratif terhadap PKL di lokasi binaan dilakukan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, KUKM. Sementara, pengenaan sanksi bagi PKL yang melanggar ketentuan di lokasi lain dilakukan oleh Satpol PP.

 

 

 

 

Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : CNN Indonesia

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *