Menaker Tak Naikkan UMP 2021 karena Corona

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan keputusan upah minimum 2021 tak naik diambil dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi selama masa pandemi virus corona. Selain itu, Ida juga mempertimbangkan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh termasuk dalam membayar upah.

Hal itu tertuang dalam surat edaran yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia. Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020,” kata Ida seperti tertuang dalam SE Nomor M/11/HK.04/2020, dikutip dari keterangan resmi, Selasa (27/10).

Ida mengungkapkan penerbitan beleid tersebut dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha.

Selanjutnya, upah minimum 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh seluruh pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.

“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, diminta kepada Saudara untuk menindaklanjuti dan menyampaikan Surat Edaran ini kepada Bupati/Walikota serta pemangku kepentingan terkait di wilayah Saudara,” sambungnya.

Adapun tembusan beleid yang diteken pada 26 Oktober 2020 ini adalah Presiden Republik Indonesia; Wakil Presiden Republik Indonesia; Menteri Kabinet Indonesia Maju; Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia; dan Pimpinan Konfederasi Serikat Pekerja/ Serikat Buruh.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyesalkan keputusan Ida. Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, aksi perlawanan buruh akan semakin mengeras terhadap penolakan tidak adanya kenaikan upah minimum 2021 dan penolakan omnibus law UU Cipta Kerja.

“Menaker tidak memiliki sensitivitas nasib buruh, hanya memandang kepentingan pengusaha semata,” kata Said.

Sementara, Kalangan pengusaha menilai keputusan pemerintah tidak menaikkan upah minimum pada 2021 mendatang sudah tepat. Pasalnya, keputusan itu diambil demi menjaga keberlangsungan bisnis ke depan yang tengah tertekan oleh pandemi covid-19.

“Kami mengerti atas keputusan tersebut demi keberlangsungan usaha. Kalau dinaikkan tentu akan memberatkan daya saing usaha,” ujar Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) bidang Perdagangan Benny Soetrisno kepada CNNIndonesia.com dalam kesempatan terpisah.

 

 

 

 

 

Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : CNN Indonesia

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *