Syahrini dan Penyebar Video Porno Akan Dipertemukan Hari Ini

Kepolisian Polda Metro Jaya akan merilis kasus pencemaran nama baik dan penyebaran video pornografi melalui transaksi media elektronik yang dialamatkan kepada Penyanyi Syahrini, Kamis (28/5) sekitar pukul 11.00 WIB.

Tersangka berinisial IDM dan MS akan dihadirkan pada saat proses pengungkapan kasus itu. Syahrini dan tim kuasa hukum akan dihadirkan dalam agenda yang digelar di Polda Metro Jaya tersebut.

“Mudah-mudahan, rencananya seperti itu (Syahrini hadir) bersama dengan pengacaranya dan sekitar pukul 11 siang akan kita gelar konferensi pers, akan kita hadirkan termasuk juga tidak,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (27/5)

Diwakili tim kuasa hukum, Syahrini melaporkan kasus tersebut pada tanggal 12 Mei lalu. Sementara kedua pelaku berhasil ditangkap di daerah Jawa Timur baru-baru ini.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami apa yang melatarbelakangi IDM dan MS nekat menyebarkan video porno yang dikaitkan dengan Syahrini itu lewat akun Instagram @danunyinyir99 tersebut.

“Sekarang ini pelaku masih kita dalami terus untuk motifnya daripada pelaku untuk mengunggah foto-foto maupun video wik-wik yang dilakukan di media sosial pribadinya,” jelasnya

Atas kasus tersebut pelaku dapat disangkakan dengan pasal 27 juncto pasal 45 undang-undang ITE dan pasal 4 nomor 44 tahun 2008 tentang pendidikan yang ancamannya 12 tahun penjara.

 

 

Sumber : akurat.co
Gambar : Merdeka.com

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *