Polisi Tetapkan Suami Karen Idol Tersangka Kasus KDRT

Kepolisian Polrestabes Bandung telah menetapkan Arya Satria Claproth, suami Karen Pooroe alias Karen Idol tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Hal itu diungkap oleh Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya. Katanya, Arya sudah resmi jadi tersangka dalam laporan Karen.

“Status tersangka terhadap Arya Claproth dengan dugaan KDRT,” ujar Ulung Sampurna Jaya saat dihubungi awak media, Rabu (11/3).

Namun demikian, polisi belum melakukan penahanan terhadap Arya. Akan tetapi, pihaknya akan segera memanggil untuk diperiksa lebih lanjut terkait penetapan status tersangka tersebut.

“Belum (ditahan), baru akan dibuatkan suratnya untuk dipanggil,” jelasnya.

Lalu soal Arya akan dipanggil, Ulung pun tidak mengetahuinya. Ia mengatakan itu merupakan kewenangan penyidik.

“Nanti dari pihak penyidik yang tahu kapan Arya dipanggil,” tukasnya.

 

 

Sumber : akurat.co
Gambar : TiNewss.com

 

 

[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *