Menaker Minta Indosat Pertimbangkan Ulang Soal PHK Karyawan

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) 677 karyawan PT Indosat Ooredoo Tbk dipertimbangkan kembali. Pasalnya, aturan baru mengenai ketenagakerjaan saat ini masih dalam proses pembahasan melalui omnibus law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker).

“Ya kami berharap proses PHK kan ada tahapan. Kami harap teman-teman masih pertimbangkan agar mereka tidak ter-PHK,” ujar Ida di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (17/2).

Kendati demikian, Ida memastikan pemutusan sepihak ratusan karyawan Indosat itu masih mengacu pada aturan dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Tentu PHK itu masih mengikuti UU Ketenagakerjaan karena untuk RUU Cipta Kerja kan baru dalam proses pembahasan,” katanya.

Untuk itu, lanjut Ida, pemerintah berupaya memperbaiki sejumlah aturan tentang ketenagakerjaan melalui RUU Ciptaker.

Nantinya, beleid itu tak hanya mengatur para pekerja melainkan juga upaya membuka lapangan kerja untuk mengurangi pengangguran. Dari data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah pengangguran per Agustus 2019 mencapai 7,05 juta.

“Kami tak hanya beri perlindungan ke mereka yang sudah kerja namun juga kesempatan kerja bagi pengangguran yang 7 juta itu. Mereka butuh kesempatan juga untuk diterima di pasar kerja,” ucap Ida.

Sebelumnya, pihak Serikat Pekerja Indosat mengonfirmasi terdapat 500 karyawan yang terkena PHK. Keputusan perusahaan diumumkan pada Jumat (14/2) kemarin.

Sementara Director & CEO Indosat Ahmad Al-Neama mengatakan perusahaan memang tengah mengubah organisasi perusahaan yang berdampak pada nasib 677 karyawan.

Langkah yang diambil perusahaan ini diklaim sudah adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Lebih dari 80 persen karyawan yang terdampak disebut sudah menerima paket kompensasi dari perusahaan.

 

 

 

Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : Bisnis.com

 

 

 

 

[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *