Marilyn Manson Jadi Buronan Polisi Terkait Kasus Kekerasan
Kepolisian Gilford, New Hampshire, Amerika Serikat, menerbitkan surat perintah penahanan untuk penyanyi rock Marilyn Manson terkait kasus kekerasan terhadap seorang juru kamera.
Dilansir Reuters, Kamis (27/5), Kepolisian Gilford menyatakan sebenarnya Manson dan kuasa hukum serta manajemennya sudah mengetahui tentang perkara dugaan tindak kekerasan itu. Namun, karena dinilai tidak ada itikad baik dari Manson untuk menjalani proses hukum, maka polisi memutuskan menerbitkan surat perintah penahanan.
“Kepolisian Gilford menerbitkan surat perintah penahanan untuk Brian Hugh Warner alias Marilyn Manson dalam kasus dugaan kasus kekerasan ringan dan perlakuan tidak menyenangkan kelas A di Paviliun Bank New Hampshire pada 2019,” demikian isi pernyataan Kepolisian Gilford.
Sampai saat ini kuasa hukum ataupun manajemen Manson belum memberikan tanggapan mengenai hal itu.
Menurut informasi, aksi kekerasan itu terjadi pada 18 Agustus 2019. Saat itu Manson menggelar konser di Paviliun Bank New Hampshire.
Saat itu sang juru kamera disewa oleh penyelenggara acara untuk merekam konser Manson. Dia ditempatkan di antara panggung dan pagar pembatas penonton.
Diduga saat itu Manson melakukan kekerasan terhadap sang juru kamera. Namun, polisi menyatakan surat perintah penahanan terhadap Manson didasarkan atas asas praduga tak bersalah.
Jika terbukti bersalah melakukan kekerasan, Manson bisa dipidana dengan hukuman penjara selama satu tahun dan denda.
Manson juga dilaporkan dibelit kasus kekerasan dalam rumah tangga. Perkara itu tengah diusut oleh Kantor Sheriff Los Angeles County.
Selain itu, tiga orang perempuan dan aktor film sekaligus serial televisi Westworld, Evan Rachel Wood, mengaku dilecehkan oleh Manson.
Alhasil Manson didepak dari label rekaman akibat dugaan pelecehan itu.
Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : BeritaSatu