KPK Perpanjang Penahanan Lukas Enembe 30 Hari

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe selama 30 hari hingga 12 Mei 2023.

Tim penyidik KPK masih memerlukan waktu untuk merampungkan berkas perkara dugaan suap, gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Lukas.

“Berdasarkan penetapan Pengadilan Tipikor, telah dilakukan perpanjangan masa penahanan untuk tersangka LE [Lukas Enembe] selama 30 hari ke depan sampai dengan 12 Mei 2023 di Rutan KPK,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (17/4).

KPK baru saja menetapkan Lukas sebagai tersangka kasus dugaan TPPU.

Status hukum ini diperoleh KPK setelah menemukan kecukupan alat bukti dari kasus awal yang menjerat Lukas yakni dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.

KPK menduga Lukas melakukan pencucian uang dari hasil dugaan suap dan gratifikasi. Berdasarkan temuan awal KPK, politikus Partai Demokrat itu disinyalir menginvestasikan uang hasil korupsi untuk sejumlah kegiatan usaha.

Selain itu, Lukas disebut sengaja menyamarkan aset hasil korupsi dengan menggunakan identitas orang lain.

Temuan itu telah didalami tim penyidik KPK terhadap sejumlah saksi yang diperiksa beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Lukas diproses hukum atas kasus dugaan suap dan gratifikasi. Ia diduga menerima suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.

Suap itu disinyalir berkaitan dengan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua.

KPK menduga Lukas juga menerima gratifikasi senilai Rp10 miliar. Namun, lembaga antirasuah belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.

 

 

 

 

 

Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : CNN Indonesia

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *