Anies Larang Penggunaan Air Tanah di Zona Tertentu Jakarta Mulai 2023

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2021 tentang Zona Bebas Air Tanah.
Dalam aturan tersebut, Anies melarang penggunaan air tanah bagi para pemilik atau pengelola bangunan mulai 1 Agustus 2023 mendatang.

“Setiap pemilik/pengelola bangunan dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilarang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah mulai tanggal 1 Agustus 2023, kecuali untuk kegiatan dewatering,” demikian bunyi Pasal 8 peraturan tersebut, sebagaimana dikutip Kamis (6/1).

Namun, tidak semua pemilik bangunan di Jakarta dilarang memanfaatkan air tanah. Dalam Pasal 2, Anies mencantumkan sejumlah kriteria dan sasaran zona bebas air tanah.

Merujuk Pergub tersebut, zona bebas air tanah merupakan zona tanpa pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah sesuai dengan pertimbangan kemampuan kondisi akuifer atau peta zonasi konservasi air tanah, dan dukungan jaringan air bersih perpipaan.

Sementara, kriteria bangunan gedung yang dilakukan pengendalian air tanah di zona bebas air tanah itu meliputi; bangunan dengan luas lantai 5.000 meter persegi atau lebih, dan/atau bangunan dengan jumlah lantai 8 atau lebih.

Setelah berlakunya larangan pengambilan air tanah, setiap pemilik atau pengelola gedung wajib menginstalasi alat pencatat pengambilan/pemakaian air otomatis tambahan dan peralatan pendukung pada saluran air masuk (inlet) dari masing-masing sumber.

Pengelola juga wajib menginstalasi pencatat air otomatis tambahan pada saluran air keluar (oulet). Kemudian, pengelola juga wajib menggunakan sumber alternatif pengganti air tanah.

Pergub itu juga mewajibkan pengelola melakukan penampungan air bersih yang berasal dari sumber alternatif pengganti air tanah dengan kapasitas penampungan paling sedikit dua hari kebutuhan air bersih untuk mengantisipasi situasi darurat.

Bagi pemilik/pengelola bangunan yang tidak melaksanakan aturan tersebut akan diberikan sanksi administratif. Sanksi administratif dilakukan secara berjenjang berupa teguran tertulis; penghentian sementara kegiatan; dan pembekuan dan pencabutan izin.

Area Jalan Bebas Air Tanah
1. Jalan Gaya Motor Raya, Jakarta Utara
2. Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara
3. Jalan Danau Sunter Utara, Jakarta Utara
4. Jalan R.E Martadinata, Jakarta Utara
5. Jalan Cakung Cilincing, Jakarta Utara
6. Jalan Akses Marunda, Jakarta Utara
7. Jalan D.I Panjaitan, Jakarta Timur
8. Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur
9. Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat
10. Jalan MH.Thamrin, Jakarta Pusat
11. Jalan Prof Dr. Satrio, Jakarta Selatan
12. Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan

Kawasan Zona Bebas Air Tanah
1. Kawasan Industri Pulo Gadung (JIEP), Jakarta Timur
2. Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan
3. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jakarta Selatan
4. Kawasan SCBD Sudirman, Jakarta Pusat
5. Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan
6. Kawasan Medan Merdeka, Jakarta Pusat
7. Kawasan Asia Afrika, Jakarta Pusat
8. Kawasan Menteng, Jakarta Pusat
9. Kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat

 

 

 

 

Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : CNN Indonesia

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *