Australia Perbarui Travel Advice bagi Warga ke RI soal KUHP Baru

Australia mengeluarkan travel advice bagi warganya yang ingin ke Indonesia terkait larangan seks di luar nikah dan kohabitasi (kumpul kebo) yang ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Imbauan terbaru itu tertuang dalam update terbaru saran perjalanan bagi warga Australia yang ingin ke Indonesia yang dirilis Kementerian Luar Negeri dan Perdagangan Australia pada Kamis (8/12), dua hari setelah DPR RI mengesahkan KUHP baru.

“Parlemen Indonesia telah mengesahkan revisi hukum pidana, yang mencakup hukuman bagi kohabitasi dan seks di luar nikah,” demikian bunyi peringatan perjalanan di Smart Traveler Australia.

Smart Traveler merupakan situs resmi di bawah naungan Kementerian Luar Negeri dan Perdagangan Australia.

Catatan perjalanan itu juga menyebutkan undang-undang baru akan berlaku tiga tahun mendatang. Namun, mereka tetap mengimbau warga negaranya agar tetap berhati-hati.

Langkah Canberra muncul usai juru bicara badan imigrasi Negeri Kanguru menyerukan pemerintah memperbarui saran perjalanan ke Indonesia.

Kebijakan itu dianggap perlu demi mencegah warga Australia di Indonesia dipidana dengan KUHP baru.

Pihak imigrasi Australia menegaskan warga negara itu harus mengetahui undang-undang baru Indonesia.

“Karena hal terakhir yang mungkin kita saksikan adalah orang-orang tertangkap basah karena melakukan sesuatu yang menurut undang-undang Indonesia dilarang. Bahkan ketika yang mereka lakukan benar-benar legal [di Australia,” kata pihak imigrasi, dikutip News Australia.

Menurut KUHP baru Indonesia, melakukan seks di luar nikah akan dihukum satu tahun penjara, sementara kohabitasi dikenai hukuman enam bulan bui.

Namun, jeratan pidana itu baru bisa dijatuhkan kepada pelanggar jika ada aduan atau gugatan dari orang lain seperti orang tua dan pasangan.

Indonesia merupakan salah satu tujuan liburan favorit warga Australia. Sampai saat ini, Pulau Bali masih menjadi surga favorit warga Negeri Kanguru.

Sebelum pandemi Covid-19 terjadi, lebih dari satu juta warga Australia mengunjungi Bali setiap tahunnya.

Pemerintahan PM Anthony Albanese juga telah meminta informasi lebih lanjut soal penerapan larangan seks di luar nikah dan kumpul kebo itu.

“Kami memahami revisi (KUHP) ini belum akan berlaku sampai tiga tahun ke depan, dan kami menunggu informasi lebih lanjut tentang bagaimana revisi hukum ini akan ditafsirkan ketika rancangan UU ini sedang disusun dan dirampungkan,” kata seorang juru bicara Kementerian Luar Negeri Australia melalui pernyataan pada Rabu (7/12).

 

 

 

 

Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : Detik.com

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *