Putri Candrawathi Diperiksa sebagai Tersangka Hari Ini

Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akan diperiksa sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada hari ini, Jumat (26/8).

Pemeriksaan terhadap Putri tersebut dikonfirmasi oleh Ketua Tim Penyidikan Timsus sekaligus Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian.

“[Pemeriksaan Putri] hari Jumat di Bareskrim,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (25/8).

Andi menyebut sesuai dengan jadwal pemanggilan, Putri bakal diperiksa mulai pukul 10.00 WIB di Gedung Bareskrim Polri.

“Panggilannya jam 10,” katanya.

Kuasa hukum PC, Arman Hanis juga memastikan kliennya akan bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik Tim khusus (Timsus) Polri.

Dalam pemeriksaan itu, dia akan mengajukan sejumlah hal yang menjadi hak bagi Putri, termasuk soal kondisi kliennya yang masih memiliki seorang balita.

“Insyaallah Ibu PC kooperatif, saya akan dampingi pemeriksaan,” tuturnya ketika dikonfirmasi, Kamis (25/8).

“Kami akan mengajukan hal-hal yang menjadi hak-hak hukum Ibu PC,” kata dia.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, serta Putri Candrawathi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu hasil pemeriksaan.

Inspektorat khusus juga telah memeriksa 97 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo. Sebanyak 35 personel Polri dinyatakan diduga melanggar etik.

Terbaru, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Irjen Ferdy Sambo. Ia dinilai terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J, termasuk merekayasa hingga menghalangi penyidikan.

“Pemberhentian tidak hormat [Ferdy Sambo] sebagai anggota Polri,” kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang, Jumat (26/8).

 

 

 

 

Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : Pikiran Rakyat

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *