Pemerintah Kembali Evaluasi PPKM Hari Ini

Nasib Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) baik di wilayah Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali akan diumumkan hari ini, Senin (6/5).

Pemerintah akan kembali mengevaluasi pelaksanaan PPKM. Hal itu dilakukan setelah pemerintah memperpanjang PPKM sejak tanggal 24 Mei lalu.

Kebijakan itu diresmikan melalui Instruksi Menteri dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 dan 27 Tahun 2022.

Pada PPKM periode itu, banyak daerah yang beralih status menjadi level satu. Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal ZA menyebut daerah level satu di Pulau Jawa dan Pulau Bali meningkat dari 11 daerah menjadi 41 daerah.

Seiring peningkatan pada level satu, daerah level dua di Jawa-Bali mengalami penurunan dari 116 daerah menjadi 86 daerah. Hanya Kabupaten Pamekasan yang berstatus level tiga.

Diluar Jawa-Bali juga terdapat penambahan daerah level satu dari 88 daerah menjadi 170 daerah. Daerah level dua berjumlah 196 daerah, sedangkan daerah level tiga sebanyak 22 daerah

Pemerintah mengklaim data perubahan jumlah daerah pada setiap levelPPKM, baikdiJawa-Bali dandiLuar Jawa-Bali itu menunjukkan kondisi yang semakin membaik.

Diketahui, pemerintah sudab melonggarkan aturanPPKMseiring menurunnya jumlah kasus Covid-19. Salah satunya, masyarakat boleh melepas masker saat beradadiluar ruangan.

Pemerintah juga telah mengkaji kemungkinan menghentikan kebijakan PPKM. Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengatakan PPKM bisa dihentikan jika tidak terjadi lonjakan kasus selama enam bulan pasca Lebaran atau hingga Oktober 2022.

Selain itu, tingkat perawatan pasien Covid-19 di rumah sakit juga harus menurun signifikan.

“[PPKM disetop] jika tidak ada lonjakan kasus Covid-19 sampai enam bulan pasca Idulfitri,” kata Alex kepada CNNIndonesia.com, Kamis (2/6).

 

 

 

 

Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : Kompas.com

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *