Terapkan Ganjil Genap, Polisi Tetap Periksa STRP
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menegaskan pemeriksaan surat tanda registrasi pekerja (STRP) tetap berjalan meskipun operasi penyekatan di 100 titik sudah dihentikan. Kebijakan pembatasan mobilitas itu diganti dengan sistem ganjil genap di delapan titik Ibu Kota.
“STRP tetap jadi persyaratan. Tapi kita tidak lagi melaksanakan penyekatan di 100 titik dan hanya di delapan titik. Inilah kita melaksanakan pengendalian mobilitas,” tutur Sambodo, Jakarta, Kamis, 12 Agustus 2021.
Sambodo mengatakan pihaknya akan mengevaluasi kebijakan sistem ganjil genap di delapan titik tersebut. Tidak menutup kemungkinan jumlah kawasan pemberlakuan ganjil genap akan ditambah bila kebijakan itu bisa menekan mobilitas masyarakat.
“Kalau delapan titik ini kita anggap berhasil dan efektif, bisa saja selama PPKM level 4 kami akan menambah kawasan-kawasan lain untuk pengendalian mobilitas dengan sistem ganjil genap,” ujar dia.
Polda Metro Jaya memberlakukan sistem ganjil genap di delapan titik kawasan DKI Jakarta. Kebijakan ini berlaku sejak pukul 06.00 WIB-20.00 WIB, pada 12-16 Agustus 2021.
Berikut delapan titik ganjil genap;
1. Jalan Jenderal Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Medan Merdeka Barat
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Gajah Mada
6. Jalan Hayam Wuruk
7. Jalan Pintu Besar Selatan
8. Jalan Gatot Subroto.
Sumber : medcom.id
Gambar : Medcom.id