Jokowi Bentuk Satgas Percepatan Investasi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Satuan Tugas Percepatan Investasi dalam rangka meningkatkan investasi dan kemudahan berusaha di Indonesia. Kepala negara menunjuk Menteri Investasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Satgas.
Pembentukan sekaligus penunjukan itu tertuang di Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi. Beleid ditetapkan pada 4 Mei 2021.
“Satgas Investasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden,” tulis Pasal 2 Keppres tersebut, seperti dikutip CNNIndonesia.com, Kamis (27/5).
Berdasarkan beleid tersebut, Jokowi juga menunjuk Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi sebagai Wakil Ketua I dan Wakil Kepala Kepolisian Gatot Eddy Pramono sebagai Wakil Ketua II. Selanjutnya, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono ditunjuk menjadi Sekretaris Satgas.
Ada beberapa tugas Satgas Investasi yang diatur dalam beleid itu. Pertama, memastikan realisasi investasi setiap pelaku usaha penanaman modal dalam negeri maupun penanaman modal asing yang berminat atau yang telah mendapatkan perizinan berusaha.
Kedua, menyelesaikan secara cepat permasalahan dan hambatan (debottlenecking) untuk sektor-sekt
or usaha yang terkendala perizinan berusaha dalam rangka investasi.
Ketiga, mendorong percepatan usaha bagi sektor-sektor yang memiliki karakteristik cepat menghasilkan devisa, menghasilkan lapangan pekerjaan, dan pengembangan ekonomi regional dan lokal.
Keempat, mempercepat pelaksanaan kerja sama antara investor dengan UMKM.
Kelima, memberikan rekomendasi penindakan administratif kepada pimpinan kementerian/lembaga/otoritas dan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota terhadap pejabat I pegawai yang menghambat pelaksanaan investasi maupun yang dapat menambah biaya berinvestasi di Indonesia.
Satgas memiliki wewenang, yaitu menetapkan keputusan terkait realisasi investasi yang harus segera ditindaklanjuti kementerian/lembagal otoritas/pemerintah daerah dan melakukan koordinasi terkait realisasi investasi dengan kementerian/lembaga/otoritas/pemda.
“Satgas Investasi melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada presiden paling sedikit satu kali dalam satu bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan,” ungkap Pasal 8.
Nantinya, Ketua, Wakil, hingga Sekretaris Satgas Investasi akan diberikan honorarium dan fasilitas berupa biaya perjalanan dinas setara dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
“Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Satgas Investasi, Sekretariat Satgas Investasi, dan Tim Pelaksana dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Anggaran Belanja Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal,” jelas Pasal 10.
Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : Ayojakarta.com