69 Motor Tertinggal saat Demo, Pemilik Akan Ditilang Polisi
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mempersilakan masyarakat yang merasa kehilangan atau sepeda motornya tertinggal saat aksi demo Selasa (13/10) untuk mengambilnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Untuk diketahui, usai aksi 1310 tolak omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) yang digalang PA 212 dkk itu, kepolisian mengamankan 69 sepeda motor yang ditinggal pemiliknya di sekitar lokasi unjuk rasa.
Kasat Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Argo Wiyono mengatakan bagi masyarakat yang akan mengambil motor mesti membawa bukti kelengkapan kepemilikan kendaraan.
“Tentunya harus bawa kelengkapan surat-surat seperti STNK, BPKB, dan akan kami data karena ada identitas-identitas yang perlu kami cocokan,” tutur Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (15/10).
Sejauh ini, kata Argo, sudah ada 25 motor dari total 69 motor yang telah diambil pemiliknya masing-masing.
Kendati demikian, Argo menyebut tetap melakukan penilangan terhadap para pemilik kendaraan itu. Sebab, mereka telah memarkirkan kendaraannya di sembarang tempat.
Pasal yang diterapkan yakni Pasal 287 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Maksimal denda Rp250 ribu,” ucap Argo.
Lebih lanjut, Argo menuturkan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Ditreskrimum. Hal itu, untuk mengetahui apakah ada kendaraan yang dimiliki oleh perusuh di aksi demo tersebut.
“Ada beberapa yang kami koordinasikan dengan jajaran reskrim karena terindikasi peserta aksi,” tuturnya.
Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : CNN Indonesia