Tarif Penanganan Pasien Covid yang Dapat Diklaim ke Kemenkes

Kementerian Kesehatan merinci biaya perawatan yang dapat diklaim oleh rumah sakit yang menangani pasien virus corona (Covid-19).

Rincian tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/446/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan Covid-19.

Untuk pasien rawat jalan, rumah sakit bisa mengajukan klaim dengan menggunakan tarif INA-CBG. Tarif INA CBG sendiri merupakan rata-rata biaya yang dihabiskan dalam menangani satu penyakit tertentu.

“RS dapat mengajukan penggantian biaya pelayanan Covid-19 berupa jaminan pelayanan rawat jalan. Besaran jaminan pelayanan Covid-19 untuk pelayanan rawat jalan sesuai dengan tarif INA-CBG rawat jalan rumah sakit kelas A regional 1, dilakukan sesuai tata kelola pelayanan rumah sakit,” kutipnya dalam surat tersebut, Jumat (24/7).

Sementara untuk pasien rawat inap, rumah sakit dapat mengajukan klaim pembayaran dengan perhitungan tarif INA-CBG ditambah jumlah LOS (lamanya pasien dirawat) kemudian dikalikan cost per day atau biaya perawatan harian.

Perlu diketahui, besaran cost per day berbeda-beda, tergantung pada situasi pasien.

Rinciannya, pasien suspek tanpa komorbid yang perlu perawatan ICU dengan ventilator membutuhkan Rp15,5 juta per hari, sedangkan suspek komorbid sebesar Rp16,5 juta per hari.

Kemudian klaim biaya penanganan di ruang isolasi berdasarkan tarif cost per day untuk pasien komorbid sebesar Rp14,5juta dengan ventilator, dan Rp9,5juta dengan ventilator.

Sementara untuk pasien tanpa komorbid, Rp10,5 juta dengan ventilator, dan Rp7,5 juta tanpa ventilator.

Untuk pasien dengan penyakit tertentu atau komorbid yang ingin melakukan perawatan penyakitnya, rumah sakit dalam mengklaim pembiayaan lewat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau asuransi kesehatan, atau dibiayai mandiri oleh pasien.

Sedangkan pasien yang mengalami komplikasi saat dalam perawatan Covid-19, maka rumah sakit dapat melakukan klaim pembayaran pelayanan Covid-19.

“Pasien yang selama perawatan Covid-19 mengalami komplikasi, maka pembiayaannya menggunakan jaminan pelayanan Covid-19. Jika pasien dengan komplikasi akan melanjutkan perawatan komplikasinya, maka pembiayaannya dijamin oleh JKN/asuransi kesehatan lain/mandiri,” demikian dalam Kepmenkes tersebut.

Masih dalam aturan tersebut, rumah sakit hanya dapat mengajukan klaim 100 persen jika pasien terkait Covid-19 telah dirawat selama lebih dari lima hari atau dinyatakan meninggal.

“Merawat kurang dari 6 jam-2 hari dibayar 70 persen dari tarif klaim, merawat 2-5 hari dibayar 80 persen dari tarif klaim, merawat lebih dari 5 hari dibayar 100 persen dari tarif klaim, bila pasien datang ke RS dengan kondisi berat kemudian meninggal, maka dibayar 100 persen dari tarif klaim,” bunyi aturan itu.

Pelayanan yang dapat dibiayai dalam penanganan pasien Covid-19, antara lain administrasi pelayanan; akomodasi termasuk IGD, ICU, dan ruang isolasi; jasa dokter; tindakan di ruangan; pemakaian ventilator.

Selain itu, pemeriksaan penunjang diagnostik seperti di ruang laboratorium dan radiologi; bahan medis habis pakai; obat-obatan; alat kesehatan termasuk penggunaan APD; ambulans rujukan; pemulasaran jenazah; hingga pelayanan kesehatan lain sesuai indikasi medis.

Sumber pembiayaan berasal dari DIPA Kementerian Kesehatan, DIPA Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau sumber lainnya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

 

 

 

 

 

Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : CNN Indonesia

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *