Rupiah Berpotensi Melemah Dibayang-bayangi Virus Corona

Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) bergerak menguat pada perdagangan Selasa pekan ini. Namun ada potensi rupiah melemah karena tekanan Covid-19.

Mengutip Bloomberg, Selasa (14/7/2020), rupiah dibuka di angka 14.355 per dolar AS, menguat jika dibandingkan dengan penutupan perdagangan sebelumnya yang ada di angka 14.425 per dolar AS.

Sejak lagi hingga siang hari ini, rupiah bergerak di kisaran 14.355 per dolar AS hingga 14.357 per dolar AS. Jika dihitung dari awal tahun, rupiah melemah 3,54 per dolar AS.

Sedangkan berdasarkan Kurs referensi Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (Jisdor) Bank Indonesia (BI), rupiah dipatok di angka 14.512 per dolar AS, melemah jika dibandingkan dengan patokan sebelumnya yang ada di angka 14.486 per dolar AS.

Nilai tukar rupiah yang ditransaksikan antarbank di Jakarta pada Selasa berpotensi tertekan seiring masih tingginya kasus positif Virus Corona baru atau COVID-19

Kepala Riset dan Edukasi Monex Investindo Futures Ariston Tjendra di Jakarta, Selasa, mengatakan rupiah mungkin mendapatkan tekanan hari ini setelah indeks saham AS semalam terkoreksi dan pagi ini sebagian indeks saham Asia melemah.

“Pelemahan dipicu kekhawatiran pasar terhadap meningginya kasus COVID-19 secara global dan masih memanasnya ketegangan hubungan antara AS dan China,” ujar Ariston.

Negara bagian California, Amerika Serikat, melakukan lockdown kembali karena naiknya angka penularan COVID-19. Lockdown tersebut dinilai bisa mengganggu pemulihan ekonomi AS.

Sementara itu soal hubungan AS-China, kali ini AS mempermasalahkan klaim kepemilikan China terhadap sumber daya di Laut China Selatan.

“Di sisi lain, pasar juga masih mempertimbangkan potensi pemulihan ekonomi global di tengah pandemi yang bisa memberikan sentimen positif ke aset berisiko termasuk rupiah,” kata Ariston.

Ariston memperkirakan rupiah berpotensi tertekan ke arah 14.550 per dolar AS, dengan level support di kisaran 14.350 per dolar AS.

Kemenkeu Gulirkan Kembali Wacana Redenominasi Rupiah

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memotong jumlah nol dalam rupiah atau redenominasi. Penyederhanaaan rupiah ini tersebut akan tertuang melalui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (RUU Redenominasi).

Langkah redenominasi tersebut merupakan satu dari 19 regulasi dalam Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Keuangan tahun 2020-2024. Renstra ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77 tahun 2020.

Urgensi pembentukan RUU Redenominasi tersebut berkaitan dengan penciptaan efisiensi perekonomian, berupa percepatan waktu transaksi serta berkurangnya risiko human error, efisiensi pencantuman harga barang dan jasa karena sederhananya jumlah dan digit rupiah.

“Menyederhanakan sistem transaksi, akuntansi dan pelaporan APBN karena tidak banyaknya jumlah digit rupiah,” demikian dikutip liputan6.com dari dokumen PMK 77/2020, Jumat (10/7/2020).

Dalam matriks 19 regulasi yang termasuk dalam Renstra Kemenkeu 2020-2024, Kemenkeu menjelaskan bahwa RUU Redenominasi akan berada di bawah tanggung jawab Direktorat Jenderal Pembendaharaan (DJPb) dan akan dibantu dengan Sekretariat Jenderal (Setjen) dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) sebagai unit terkait.

Lantas, sebenarnya apa redenominasi? Mengapa redenominasi dilakukan dan apakah nominal mata uang Indonesia akan berubah dari Rp 1.000 menjadi Rp 1?

Redenominasi adalah penyederhanaan nilai rupiah yang jika dilakukan bakal memudahkan transaksi di masyarakat dan penyusunan laporan neraca keuangan perusahaan.

Redenominasi akan memangkas 3 digit nilai rupiah dari belakang. Misalnya, dari Rp 1.000 menjadi Rp 1, atau dari Rp 1.000.000 menjadi Rp 1.000.

 

 

 

 

 

Sumber : liputan6.com
Gambar : aceh bisnis

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *