Jokowi Teken Perpres Baru Kartu Prakerja, Peserta Palsukan Data Bisa Dipidana

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 tahun 2020 tentang pengembangan kompetensi kerja melalui program Kartu Prakerja. Perpres ini sekaligus merevisi aturan pelaksanaan program Kartu Prakerja yang sebelumnya tertuang dalam Perpres Nomor 36 Tahun 2020.

Perpres baru tersebut diteken Jokowi pada Selasa, 7 Juli 2020. Ketentuan baru yang tak diatur dalam Perpres lama tertuang dalam Pasal 31A yang menyatakan bahwa pemilihan platform digital dan lembaga pelatihan Kartu Prakerja tidak termasuk pengadaan barang/jasa pemerintah.

“Pemberian dan pelaksanaan manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan pemilihan platform digital dan lembaga pelatihan tidak termasuk lingkup pengaturan pengadaan barang/jasa pemerintah namun tetap memperhatikan tujuan, prinsip, dan etika pengadaan barang jasa pemerintah,” bunyi Pasal 31A dari salinan Perpres, Jumat (10/7/2020).

Dalam Perpres baru itu, anggota Komite Cipta Kerja bertambah menjadi 12 kementerian dan lembaga. Mulanya Komite Cipta Kerja hanya terdiri 6 anggota dengan Ketua Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan wakil adalah Kepala Staf Presiden.

Kini, dengan adanya Perpres baru, anggota Komite Cipta Kerja terdiri dari Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Ketenagakerjaan. Kemudian, Menteri Perindustrian, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BPPN, Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala BPKP, dan Kepala LKPP.

Adapun kebijakan yang dikeluarkan Komite Cipta Kerja dan tindakan dari Manajemen Pelaksana sebelum terbit Perpres baru sah sepanjang didasarkan pada iktikad baik. Hal ini diatur dalam Pasal 31B Perpres tersebut.

Kebijakan yang dimaksud berupa kerja sama dengan platform digital, penetapan penerima Kartu Prakerja, program pelatihan yang telah dikurasi Manajemen Pelaksana dan dipilih penerima Kartu Prakerja, besaran biaya program pelatihan, insentif yang dibayarkan ke penerima Kartu Prakerja, dan besaran biaya jasa yang dikenakan platform digital ke lembaga pelatihan.

 

 

Sumber : liputan6.com
Gambar : Liputan6.com

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *