Komnas HAM Sambut Baik soal Aturan Hukuman 10 Tahun Percobaan

Penghapusan hukuman mati di Indonesia memang masih belum bisa direalisasikan. Kendai demikian, ada perkembangan yang signifikan.

Menurut Komisioner Penelitian dan Pengkajian Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam, pemerintah kini mengkaji opsi hukuman seumur hidup dengan masa percobaan 10 tahun.

“Kemajuan tersebut tercermin dalam pasal 111 (draft Juli 2018) yang pada pokoknya memberikan peluang tidak melaksanakan hukuman mati dan diberikan kesempatan untuk hukuman seumur hidup,” ujar dia melalui siaran pers yang diterima JawaPos.com dalam rangka Memperingati Hari Anti Hukuman Mati hari ini (10/10).

Adanya kesempatan masa percobaan 10 tahun ini, bagi Anam merupakan secercah harapan dari mandegnya segala usaha demi bisa terhapusnya hukuman mati.

“Kesempatan tersebut diberikan dengan cara masa percobaan 10 tahun hingga dibukanya masa percobaan menjadi secercah harapan atas penghormatan hak hidup,” imbuhnya.

Kendati demikian, menurutnya tantangan terhadap penghapusan hukuman mati atau moratorium hukuman mati di Indonesia masih kuat atau besar. Termasuk dalam politik hukum yang dicerminkan pula oleh RKUHP.

Bahkan, adanya masa transisi dalam upaya masa percobaan ini juga masih belum jelas mekanismenya. “Jika skema percobaan ini tidak dipastikan pelaksanaannya secara maksimal dan merupakan upaya menghormati hak hidup, maka masa percobaan juga dapat dinilai sebagai legalisasi hukuman ganda,” tuturnya.

“Masa percobaan harus dipandang sebagai kesempatan penghapusan hukuman mati dengan cara memberikan penilaian perubahan sikap yang baik, atau mempermudah alasan lain yang meringankan,” tambahnya.

Komnas HAM mendapat data per Maret 2018 dari Dirjen Permasyarakatan yang berisi mengenai terpidana hukuman mati berjumlah 185 terpidana. Rentang usianya 22-80 tahun dan terdiri dari 56 WNA dan 129 WNI.

“Angka 185 terpidana mati merupakan angka yang besar, dan ketidakjelasan mekanime yang akan dibangun menimbulkan keprihatinan yang mendalam,” tukasnya

Oleh karena itu, dalam momentum peringatan Hari Anti Hukuman Mati 2018, Komnas HAM mengingatkan kembali untuk bersungguh-sungguh dalam melakukan segala upaya penghormatan dan perlindungan hak hidup. Karena, hukuman mati tidak sesuai dengan prinsip-prinsip HAM.

“Pentingnya melakukan moratorium pelaksanaan hukuman mati dalam skema masa percobaan sebagai titik pijak perubahan penghormatan hak untuk hidup, hingga sampai pada penghapusan hukuman mati dalam sistem pemidanaan Indoensia,” pungkasnya.

“Perlukan sebuah sistem transisional yang menjamin terpidana mati saat ini dapat mengajukan dirinya menggunakan kesempatan masa percobaan dan lembaga pemasyarakatan agar memaksimalkan perannya dalam upaya memperbaiki sikap dan prilaku terpidana binaan,” tutupnya.

 

 

 

 

Sumber : jawapos.com
Gambar : TheTanjungpuraTimes

 

 

[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]

 

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *