Pemerintah Bentuk Dewan Kawasan Usai Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Diketuai Wapres
Pemerintah akan membuat Dewan Kawasan usai Ibu Kota pindah ke Kalimantan Timur (IKN). Dewan Kawasan ini dibuat untuk penataan ruang kawasan strategis nasional pada kawasan aglomerasi metropolitan Jakarta. Hal tersebut dimuat dalam Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
“Dalam rangka mengkoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang Kawasan strategis nasional pada kawasan aglomerasi metropolitan Jakarta dan dokumen perencanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) dibentuk Dewan Kawasan,” tulis Pasal 44 RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Kawasan aglomerasi yang dimaksud adalah Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.
Adapun Dewan Kawasan ini dibentuk untuk mengsinkronkan pembangunan Jakarta dengan wilayah sekitarnya.
“Sinkronisasi pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sinkronisasi dokumen rencana tata ruang dan dokumen perencanaan Pembangunan kementerian/Lembaga, provinsi, dan kabupaten/kota yang termasuk dalam cakupan Kawasan aglomerasi metropolitan Jakarta,” tulis Pasal 40 ayat (3).
Nantinya, secara ex officio, Dewan Kawasan dipimpin oleh Wakil Presiden selaku Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah.
Secara rinci, berikut tugas Dewan Kawasan yang termuat dalam RUU tersebut:
a. Mengkoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang Kawasan strategis nasional pada kawasan aglomerasi metropolitan Jakarta dan dokumen rencana induk pembangunan kawasan aglomerasi metropolitan Jakarta.
b. Mengkoordinasikan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dalam rencana induk oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
c. Sinkronisasi pembangunan Jakarta dengan daerah sekitarnya.
Cetak Ulang e-KTP Seluruh Warga Jakarta
Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Joko Agus Setyono mengatakan, cetak ulang Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)warga saat Jakarta sudah berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) membutuhkan anggaran besar.
Hal ini disampaikan Joko dalam rapat bersama Panitia Khusus (Pansus) Jakarta Pasca Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) di DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (19/9/2023).
“Saya belum pernah rapat soal ini, tapi dengan perpindahan ini otomatis. Kemungkinan nanti kita akan bahas secara teknis, karena memang membutuhkan anggaran yang besar,” kata Joko dilansir dari Antara, Selasa (19/9/2023).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, kata Joko, terus mempertimbangkan usulan Dewan untuk mengalihkan KTP secara digital dan dikonsultasikan ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kalau dengan elektronik saya setuju juga. Coba kita konsul ke Dirjen Dukcapil apa bisa gunakan KTP digital,” ujar Joko.
Joko menjelaskan bahwa perubahan pada halaman KTP perlu dilakukan apabila Undang-Undang Kekhususan Jakarta telah disahkan. Secara otomatis, tulisan “Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta” diganti menjadi “Daerah Khusus Jakarta”.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaludin mengatakan, pihaknya siap melayani perubahan nama kota jika DKI Jakarta sudah berubah menjadi DKJ.
“Terkait cetak ulang KTP-el, memang sepantasnya saat DKI Jakarta berubah menjadi DKJ tentunya harus juga ada perubahan secara redaksional di dalam KTP bagi warga DKJ,” kata Budi.
Namun perubahan tersebut akan dilakukan secara bertahap agar berjalan tertib dan menyesuaikan dengan stok blanko yang tersedia setiap harinya.
Sumber : liputan6.com
Gambar : Deser news