Ammar Zoni Dipindah ke Rutan dan Akan Jalani Sidang Perdana Hari Ini
Kasus penyalahgunaan narkoba aktor Ammar Zoni memasuki babak baru.
Ammar Zoni ditangkap di kediamannya, daerah Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Rabu (8/3/2023) lalu dengan barang bukti sabu 1 gram.
Setelah ditangkap pihak kepolisian narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Ammar Zoni sempat direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi di Lido, Bogor, Senin (13/3/2023).
Setelah hampir lima bulan menjalani rehabilitasi, kasus penyalahgunaan narkoba Ammar Zoni kini kembali dilanjutkan.
Kasatnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy mengatakan, berkas perkara Ammar Zoni dinyatakan sudah lengkap.
Menyusul tahap dua tersebut, Ammar Zoni dipindah ke Rutan Cipinang.
“Betul (sudah tahap dua dan dipindah ke Rutan Cipinang),” ucap Ardhy lewat pesan tertulis, Selasa (22/8/2023).
Pihak Kejari Jakarta Selatan pun sudah sudah menerima berkas perkara Ammar Zoni sejak 1 Agustus 2023 lalu.
Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Reza Prasetyo membenarkan hal tersebut.
“Terkait Tersangka MAA, sudah kami terima pelimpahan dari penyidik sejak 1 Agustus 2023 kemarin. Kemudian PN Jakarta Selatan, besok sudah sidang perdana, Selasa,” kata Reza Prasetyo lewat sambungan telepon, Senin (21/8/2023).
Kasi Pidum Kejari Jakarta Selatan, Hafiz Kurniawan, mengatakan bahwa sidang Ammar Zoni kemungkinan dimulai siang hari.
Hafiz mengatakan, saat menerima pelimpahan berkas, Ammar Zoni dalam kondisi sehat.
Ini bukan kali pertama Ammar Zoni terjerat kasus narkoba. Dia pernah ditangkap karena kasus serupa di tahun 2017.
Tim Pemburu Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan Ammar Zoni di rumahnya pada 7 Juli 2017.
Berdasarkan hasil tes urine, artis peran itu dinyatakan positif mengonsumsi sabu dan ganja.
Akibatnya, Ammar Zoni harus menjalani rehabilitasi selama satu tahun di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Namun, Ammar Zoni diperbolehkan untuk menjalani rawat jalan dan wajib lapor ke pihak yang menangani rehabilitasi dirinya, Natura Addiction Centre.
Sampai akhirnya Ammar kembali ditangkap polisi. Tak hanya Ammar, supirnya, M, dan juga temannya, RH ikut ditangkap.
Ammar Zoni, M dan RH sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 Huruf A UU nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sumber : kompas.com
Gambar : Sindonews Lifestyle