Arab Saudi Pertimbangkan Libur ‘Weekend’ Jadi 3 Hari

Arab Saudi mempertimbangkan untuk memperpanjang libur akhir pekan menjadi tiga hari, setelah aturan serupa di Uni Emirat Arab terbukti meningkatkan kinerja karyawan.

Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial Saudi menyatakan sedang mempelajari sistem kerja dan kemungkinan memperpanjang akhir pekan menjadi tiga hari.

Al Arabiya melaporkan kementerian juga telah mengunggah draf mengenai pertimbangan perpanjangan akhir pekan itu melalui platform survei negara untuk konsultasi publik.

Berdasarkan laporan Al Arabiya, kementerian melakukan kajian ini sebagai bagian dari proses asesmen rutin, di mana para ahli juga menelisik berbagai cara untuk menciptakan lapangan pekerjaan.

Dalam proses asesmen itu, Saudi juga menganalisis cara untuk meningkatkan daya tarik pasar sumber daya manusia mereka untuk investasi lokal dan internasional.

Aturan mempersingkat hari kerja ini sendiri sudah lebih dulu diadopsi Uni Emirat Arab di antara blok Dewan Kerjasama Teluk (GCC).

Sejak 1 Januari 2022, UEA menerapkan hari kerja atau weekday hanya sampai tengah hari pada Jumat. Mereka juga mengubah akhir pekan dari semula Jumat-Sabtu menjadi Sabtu-Minggu.

Ketentuan ini berlaku baik untuk karyawan dan siswa sekolah. Di Sharjah, UEA, karyawan bahkan mendapat jatah akhir pekan selama tiga hari, dari Jumat hingga Minggu.

Studi yang dilakukan pemerintah menunjukkan bahwa penerapan hari kerja selama empat hari di Sharjah meningkatkan kinerja, kebahagiaan, dan kesehatan karyawan hingga 90 persen.

Studi ini juga menemukan bahwa kepuasan kerja karyawan meningkat sebesar 90 persen. Sebanyak 84 persen responden juga mengaku aturan ini membantu mereka mencapai keseimbangan kehidupan pribadi dan dunia kerja.

Terobosan ini pun dipuji secara global karena menampilkan masa depan dengan work-life balance serta produktivitas yang meningkat.

Keberhasilan UEA itu menginspirasi banyak pihak. Tak cuma Saudi, Oman juga kini disebut-sebut sedang mempertimbangkan perpanjangan akhir pekan.

Seorang pejabat di Kementerian Tenaga Kerja Oman mengatakan bahwa keputusan mengenai masalah ini di bawah yurisdiksi Dewan Menteri. Dewan Menteri pun menurutnya tak keberatan untuk meninjau proposal ini.

 

 

 

 

 

Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : inews

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *