Media Asing Soroti UU Pelarangan Seks di Luar Nikah, Sebut Berdampak Buruk Bagi Pariwisata RI

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Indonesia sudah disahkan. Pengesahan ini mendapat sorotan internasional karena ada beberapa pasal yang kontroversial, salah satunya melarang seks di luar nikah.

Hal ini dianggap sebagai kemunduran dramatis terhadap kebebasan di negara demokrasi terbesar ketiga di dunia ini. UU ini diloloskan dengan dukungan semua partai politik.

Laman The Guardian, Rabu, 7 Desember 2022 mengatakan, UU itu kejam karena mengejutkan para aktivis hak asasi manusia (HAM) dan pelaku sektor pariwisata yang tengah bangkit kembali usai pandemi.

Sebuah surat kabar di Australia menyebut undang-undang tersebut sebagai ‘Bali bonk ban’ karena undang-undang tersebut akan berlaku untuk orang Indonesia dan orang asing yang berkunjung. Lebih dari 1 juta orang Australia mengunjungi Indonesia setiap tahun, dengan banyak yang pergi ke Bali untuk retret yoga, selancar, dan pesta pantai sepanjang malam.

Maulana Yusran, wakil ketua dewan industri pariwisata Indonesia, mengatakan UU itu ‘benar-benar kontraproduktif’. Terlebih diperkenalkan tepat ketika negara sedang berusaha pulih dari pandemi.

“Kami sangat menyayangkan pemerintah menutup mata,” ujarnya.

Kantor berita BBC melaporkan, UU tersebut dikritisi sebagai ‘bencana’ untuk HAM. UU ini berpotensi menghempaskan pariwisata dan investasi di Indonesia.

Melakukan seks di luar nikah akan membawa hukuman penjara hingga satu tahun di bawah undang-undang baru, yang berlaku dalam tiga tahun. Seks sebelum menikah sudah dilarang sebelum hukum pidana baru ini disetujui, tetapi hukum tersebut sering tidak ditegakkan.

Undang-undang lama mendefinisikan perzinahan sebagai seks antara pria yang sudah menikah dan seseorang yang bukan istrinya, sedangkan undang-undang baru melarang semua seks di luar nikah, termasuk antara pasangan yang belum menikah. Hukuman bagi mereka yang tertangkap juga telah ditingkatkan dari sembilan bulan menjadi satu tahun.

Laman CNN juga melaporkan, UU tersebut diperkirakan akan mengganggu komunitas bisnis, terutama mereka yang secara teratur menjadi tuan rumah dan melayani warga negara asing dan turis.

Sementara itu, kemarin Duta Besar Amerika Serikat (AS) untuk Indonesia Sung Kim memperingatkan, UU tersebut dapat meredam kepentingan bisnis internasional di Indonesia.

“Mengkriminalkan keputusan pribadi individu akan tampak besar dalam matriks keputusan banyak perusahaan yang menentukan apakah akan berinvestasi di Indonesia,” ungkapnya.

“Hasilnya dapat mengakibatkan berkurangnya investasi asing, pariwisata, dan perjalanan,” imbuh dia.

Menurut Sung Kim, keberhasilan G20 telah menunjukkan jalur positif bagi masa depan Indonesia. Namun, katanya, penting untuk melanjutkan dialog dan memastikan rasa saling menghormati, termasuk pada LGBTQI+.

Kelompok-kelompok HAM telah lama memprotes undang-undang tersebut, yang juga melarang demonstrasi publik tanpa izin dan penodaan agama. “Apa yang kami saksikan adalah pukulan signifikan terhadap kemajuan Indonesia yang diraih dengan susah payah dalam melindungi hak asasi manusia dan kebebasan mendasar selama lebih dari dua dekade,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid.

Ia menggambarkan hukum pidana sangat mengerikan. “Melarang seks di luar nikah merupakan pelanggaran terhadap hak privasi yang dilindungi hukum internasional,” kata Hamid.

“Hubungan seksual konsensual tidak boleh diperlakukan sebagai tindak pidana atau pelanggaran ‘moralitas’,” pungkasnya.

 

 

 

 

Sumber : medcom.id
Gambar : Kompas.com

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *