Densus 88 Polri Tangkap Terduga Teroris di Sukoharjo
Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap terduga teroris di Sukoharjo, Jawa Tengah. Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iqbal Alqudusy.
“Kami membenarkan bahwa benar ada kegiatan penegakan hukum oleh Densus 88 di wilayah Sukoharjo,” tutur Iqbal kepada wartawan, Kamis (1/12/2022).
Menurut Iqbal, upaya penegakan hukum terkait aktivitas terorisme itu dilakukan hari ini, Kamis (1/12/2022). Dia menyatakan pihaknya hanya memberikan bantuan sebagai petugas berwenang di wilayah hukum Polda Jawa Tengah.
“Polda Jateng dan Polres Sukoharjo hanya membantu proses pengamanan dalam tindakan kepolisian terhadap terduga teroris,” kata Iqbal.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian membongkar beragam modus pendanaan terkait kasus terorisme yang terjadi di Indonesia.
Menurut dia, tiap kasus teror tak melulu menggunakan modus sama. Tito mencontohkan pada kasus Bom Bali. Ketika itu, penyokong dana mengirimkan uang ke rekening keluarga pelaku teror.
“Ada juga yang langsung (ke pelaku teror) seperti kasus Hambali dan Muklas untuk pendanaan Bom Bali jilid satu, Bom Kedubes Filipina di mana pendanaan antar pelaku,” ujar dia di The Sultan Hotel, Jakarta Pusat, Rabu 23 November 2022.
Tito mengungkap, modus pendanaan sekarang ini justru yang berkembang via sumbangan ke yayasan sosial, kegiatan sosial. Namun, Tito mengatakan, tak semua yayasan sosial mendukung aktivitas terorisme.
“Tidak menutup kemungkinan (pendanaan teroris) menggunakan jalur-jalur seperti jalur sosial, kegiatan sosial, yayasan sosial. Saya tidak mengatakan semua, tapi yang kita temukan seperti itu,,” ucap Tito.
Tito menjelaskan, yayasan dimaksud yakni yayasan sosial, yayasan keagamaan terafiliasi pada kelompok teroris tertentu.
“Itu dimanfaatkan oleh mereka sehingga terlihat seperti flow yang legal tapi digunakan untuk kegiatan terorisme,” ujar dia.
Upaya Penyamaran Hasil Tindak Pidana
Sebelumnya, Tito juga menyinggung, pelaku tindak kejahatan melakukan berbagai upaya untuk menyembunyikan dan menyamarkan hasil tindak pidana sehingga hasil tindak pidana seolah-olah sumber yang sah.
Dia menerangkan, pembawaan uang tunai dan instrumen pembayaran lalu lintas batas negara atau cross border baik dan ke dalam maupun keluar wilayah pabean Indonesia merupakan salah satu bentuk modus operandi pencucian uang atau pendanaan terorisme.
“Sehingga aktivitas yang menggunakan uang tunai baik pembawan maupun pembayaran kerap kali digunakan pelaku kejahatan dengan tujuan untuk menghindari deteksi dan monitor baik PPATK maupun aparat penegak hukum untuk melakukan identifikasi dan penelusuran aset tindak pidana,” ujar dia.
Sumber : liputan6.com
Gambar : Tribun