Bawaslu Ingatkan Kampanye Dilarang di Tempat Ibadah
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengingatkan agar partai politik, bakal calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden tidak melakukan aktivitas politik praktis, termasuk kampanye di tempat ibadah menjelang Pemilu 2024.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja usai mengumumkan penolakan tindak lanjut laporan tentang dugaan pelanggaran pemilu oleh Anies Baswedan lewat tabloid yang disebar di masjid di Malang, Jawa Timur.
“Tidak boleh melakukan aktivitas politik praktis di tempat keagamaan,” kata Bagja di Kantor Bawaslu, Kamis (29/9).
Dia juga mengingatkan agar semua pihak tidak curi start kampanye untuk Pemilu 2024. Bagja menyebut semua pihak harus mematuhi tahapan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Partai politik, bakal calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden dan pemangku kepentingan pemilu, agar Mematuhi tahapan yang telah ditetapkan oleh KPU dan tidak melakukan curi start terhadap kampanye pemilu,” ucapnya.
Dia menyampaikan partai politik, bakal calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden dan pemangku kepentingan pemilu, tidak boleh melakukan berbagai kegiatan yang menjurus kepada aktivitas kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan oleh penyelenggara pemilu.
“Demi menjaga kesetaraan perlakuan dan kondusifitas pelaksanaan pemilu,” jelasnya.
Setiap orang, kata Bagja, termasuk pengurus atau anggota partai politik maupun pejabat negara tidak menggunakan politisasi Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) baik dalam aktivitas kampanye maupun kegiatan yang menjurus kepada aktivitas kampanye.
Selain itu, Bawaslu juga mengingatkan pejabat negara hendaknya dapat menahan diri untuk tidak melakukan berbagai tindakan yang menyalahgunakan wewenang.
“Dan menggunakan fasilitas jabatannya untuk kepentingan partai politik dan golongan tertentu,” ujar dia.
Sebelumnya, Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi sebelumnya melaporkan Anies Baswedan ke Bawaslu terkait penyebaran tabloid di sejumlah masjid di Kota Malang, Jawa Timur beberapa waktu lalu.
Koordinator Nasional Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi Miartiko Gea mengatakan pihaknya telah mengadukan Anies karena khawatir soal politik identitas.
“Sudah kami laporkan dan kami sertakan bukti-bukti hari ini,” kata Miartiko saat dihubungi, Selasa (27/9).
Sementara itu, Anies Baswedan justru heran dengan pelaporan dirinya ke Bawaslu. Ia mengaku tidak mengetahui ada laporan tersebut.
Pada hari ini, Bawaslu mengumumkan laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti. Bawaslu menyebut laporan tersebut tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu. Sebab, KPU belum menetapkan daftar peserta Pemilu 2024.
Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : CNN Indonesia