PLN Sebut Tagihan Listrik Juni Akan Naik Akibat Libur Sekolah
PT PLN (Persero) menyebut tagihan listrik di sektor rumah tangga akan naik untuk penggunaan Juni.
Namun mereka membantah kenaikan terjadi akibat kebijakan pemerintah menaikkan tarif listrik. Tapi, kenaikan dipicu peningkatan volume penggunaan listrik masyarakat pada bulan ini.
Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril menuturkan pembayaran listrik itu memang bergantung dari pemakaian listrik masyarakat. Menurutnya, penggunaan listrik di bulan ini meningkat seiring dengan memasuki libur sekolah.
Dengan libur sekolah, ia menyebut aktivitas rumah tangga akhirnya menjadi meningkat. Peningkatan mendorong lonjakan penggunaan listrik seperti untuk AC dan kebutuhan rumah tangga lainnya. Hal ini yang ia sinyalir akan membuat pembayaran listrik membengkak.
“Nanti mungkin bulan ini kan akan terbit rekening, tiba-tiba naik pembayaran. Pasti bisa. Kenapa? karena volumenya (meningkat),” kata Bob dalam bincang ‘Kebijakan Tarif Listrik Berkeadilan’, Jumat (17/6).
Oleh karena itu, jika nanti tagihan pembayaran listrik untuk bulan ini naik, masyarakat tidak menuduh pemerintah yang menaikkan tarif. Sebab, untuk bulan ini ia menegaskan tidak ada kenaikan tarif, hanya saja volume penggunaan masyarakat yang meningkat.
“Tidak akan naik tarif apapun itu. Tidak akan disesuaikan pada bulan ini. Tidak ada,” tegasnya.
Kenaikan tarif listrik sendiri katanya, baru diberlakukan mulai 1 Juli 2022. Kenaikan itu pun hanya diperuntukkan untuk pelanggan dengan golongan rumah tangga 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2, dan P3) atau golongan pelanggan nonsubsidi.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan tarif listrik untuk rumah tangga akan naik 17,64 persen dari Rp1.444,7 per kWh menjadi Rp1.699 per kWh.
Sementara, tarif listrik golongan kantor pemerintahan P1 dengan daya 6.600 VA sampai 200 kVA dan P3 tercatat naik sebesar 17,64 persen dari Rp1.444 per kWh menjadi Rp1.699 per kWh.
Sedangkan, untuk kantor pemerintahan P2 dengan daya lebih dari 200 kVA, tarif listrik akan naik 36,61 persen dari Rp1.114,7 kWh menjadi Rp1.522 kWh.
“Berlaku mulai 1 Juli. Sekarang masih berlaku tarif lama,” kata Rida.
Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : CNN Indonesia