PPKM Level 1-3, Penonton Masuk Stadion Wajib Vaksin Booster

Pemerintah mengizinkan seluruh kompetisi olahraga dilaksanakan di wilayah dalam kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-3. Penonton juga diizinkan hadir langsung ke stadion.

Kendati begitu, dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa Bali, penonton yang hadir wajib sudah mendapatkan vaksin booster atau vaksin lengkap dan menunjukkan hasil negatif Covid tes antigen pada hari pertandingan.

“Seluruh penonton yang hadir langsung di stadion wajib sudah divaksinasi booster atau vaksinasi lengkap dan hasil negatif antigen pada hari pertandingan,” demikian bunyi poin aturan dalam Inmendagri tersebut, sebagaimana dikutip Selasa (5/4).

Dalam aturan ini, pemerintah mengatur kapasitas penonton di setiap wilayah kategori PPKM. Untuk wilayah yang menerapkan PPKM level 3, penonton yang hadir di stadion hanya boleh 50 persen dari kapasitas.

Kemudian, pada wilayah PPKM Level 2, jumlah penonton yang hadir maksimal 75 persen. Sedangkan, untuk wilayah yang menerapkan PPKM Level 1, kapasitas penonton bisa mencapai 100 persen.

Aturan lainnya, seluruh pemain, ofisial, kru media, staf pendukung, dan penonton wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada tempat pelaksanaan kompetisi dan latihan.

Selain itu, seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung yang hadir dalam kompetisi wajib sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua dan hasil negatif antigen pada hari pertandingan.

Seperti diketahui, pemerintah memperpanjang PPMK Jawa Bali mulai Selasa (5/4) hingga 18 April 2022. Perpanjangan PPKM ini tercantum dalam Instruksi Mendagri Nomor 20 Tahun 2022.

Koordinator PPKM Jawa Bali, Luhut Binsar Panjaitan, sebelumnya mengatakan tidak ada kabupaten/kota di Jawa-Bali yang menerapkan Level 4 pada perpanjangan kali ini. Mayoritas menerapkan PPKM Level 1 dan 2 dan hanya sebagian kecil di level 3 lantaran kasus positif Covid-19 terus menurun.

 

 

 

 

Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : Detik.com

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *