Kejari Bekasi OTT 2 Anggota BPK Jabar, Uang Rp350 Juta Disita
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menangkap dua anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat, APS dan HF di ruang Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bekasi terkait dugaan pemerasan.
“Dua orang kita amankan, aparatur sipil negara yang diduga menyalahgunakan kewenangan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Ricky Setiawan Anas dikutip dari Antara, Kamis (31/3).
Ricky mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan laporan korban. APS merupakan ketua tim audit BPK Jawa Barat, sedangkan HF anggota tim audit.
APS dan HF menerima surat tugas dari BPK Jawa Barat untuk melakukan pemeriksaan terinci atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2021 pada Pemerintah Kabupaten Bekasi. Keduanya bertugas selama 30 hari di BPKD Kabupaten Bekasi.
Dari penangkapan keduanya, penyidik berhasil mengamankan barang bukti sejumlah uang yang diduga hasil pemerasan.
“Uang sedang kita hitung, lumayan banyak, ada ratusan juta. Kedua orang ini kita amankan selama satu kali 24 jam, nanti setelah alat bukti cukup kita tingkatkan statusnya,” katanya.
Ricky menegaskan pihaknya hingga kini masih melakukan pendalaman dengan mengumpulkan alat-alat bukti. Ia memastikan dalam waktu dekat sudah ada penetapan hukum lebih lanjut terkait penangkapan anggota BPK Jawa Barat itu.
“Yang pasti kasusnya dugaan pemerasan berdasarkan laporan. Kalau ada yang diperas, berarti ada yang tidak senang. Dasar penangkapan, laporan dari korban yang keberatan dengan pemerasan itu,” ujarnya.
Uang Rp350 Juta Diamankan
Tim penindakan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi turut mengamankan barang bukti uang senilai Rp350 juta dari penangkapan dua anggota BPK Jawa Barat yang bertugas di Kabupaten Bekasi.
“Penyidik menemukan sejumlah uang pecahan seratus ribu dan lima puluh ribu dalam tas ransel sebanyak Rp350 juta di salah satu kamar yang dihuni oleh auditor BPK Perwakilan Jawa Barat dengan inisial F,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat Dodi Gazali Emil.
Dodi mengatakan penyidik kejaksaan telah menggeladah kamar tempat menginap dua anggota BPK tersebut selama melakukan audit di Kabupaten Bekasi.
Penggeledahan itu berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-1195/M.2.31/Fd.1/03/2022 tanggal 30 Maret, disaksikan oleh pihak manajemen Apartemen Oakwood.
“Selama melakukan audit di Kabupaten Bekasi, para auditor BPK tersebut menempati empat unit kamar di Apartemen Oakwood, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi,” katanya.
Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : CNN Indonesia