Hilangkan Ponsel dan Laptop Miliknya, Indra Kenz Disebut Hambat Penyidikan

Polisi mengungkapkan fakta terbaru kasus penipuan berkedok investasi yang dilakukan oleh tersangka Indra Kenz.

Dalam wawancara dengan Aiman Witjaksono di Kompas TV, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyebut bahwa Indra Kenz menutupi semua informasi kepada polisi.

“Dia (Indra Kenz) menghilangkan bukti handphone-nya. Dia menghilangkan bukti laptop-nya. Bahkan, dia menyampaikan pada penyidik bahwa dia bukan afiliator, tetapi dia pemain biasa, bukan perekrut,” kata Whisnu Hermawan, dikutip dari YouTube Kompas TV, Kamis (17/3/2022).

Whisnu Hermawan mengatakan, Indra Kenz bersikeras mengaku tidak mengenal aplikasi Binomo dan membantah dirinya afiliator.

“Saya tanyakan pada dia, ‘bagaimana saudara bisa menjadi afiliator di Binomo’. Dia katakan dia bukan afiliator, ‘saya pemain biasa, saya tidak kenal dengan adanya binomo’,” kata Whisnu.

Whisnu Hermawan lantas menyebut bahwa Indra Kenz telah menghambat proses penyidikan dengan menyembunyikan barang bukti (barbuk) yang kemungkinan terdapat di ponselnya.

“Saya bilang ‘kalau tidak kenal mana handphone-nya’. (Dijawab) ‘handphone-nya hilang’. Artinya disembunyikan oleh dia, ini yang menghambat proses penyidikan,” ujar Whisnu Hermawan.

Namun, polisi tetap akan berusaha mengungkap orang-orang di balik kasus Indra Kenz meski terangka berusaha menutupinya.

“Tidak masalah, itu hak dia untuk menyembunyikan. Kita akan mengungkap siapa di balik layar dari Indra Kenz,” ujar Whisnu Hermawan.

Terkait aset Indra Kenz, polisi hingga saat ini masih terus melakukan pengembangan dengan data-data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Berdasarkan informasi dari PPATK, masih ada beberapa rekening Indra Kenz dengan jumlah sementara senilai ratusan miliar rupiah.

Sebagai informasi, seorang berinisial MN melaporkan beberapa afiliator ke Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022, salah satunya adalah afiliator binary option Binomo Indra Kenz (IK).

Kemudian, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Dengan rincian pasal; Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Subsider Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pemilik nama lahir Indra Kesuma itu juga dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 55 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan.

Sejauh ini, polisi telah menyita beberapa rumah milik Indra Kenz, dua di Deli Serdang, satu rumah di Alam Sutera, mobil Tesla, Ferrari California, Lamborghini Spyder, Rolls-Royce Phantom Coupe.

 

Sumber : kompas.com
Gambar : Tribun

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *