Kepala BNPB: Tambah Tempat Karantina, Tower 6 Rusun Nagrak akan Dibuka

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto mengatakan Rusun Nagrak saat ini dijadikan sebagai tempat karantina bagi para PMI yang barus saja tiba di Tanah Air. Hingga, Rabu (22/12) keterisian tempat tidur untuk karantina sebanyak 1.860 dari total kapasitas kurang lebih 4.000 tempat tidur.

Suharyanto menyebut tower 6 Rusun Nagrak akan dibuka untuk menambah kapasitas tempat karantina. Total terdapat 265 unit kamar di tower 6 dengan kapasitas mencapai 1000 orang.

“166 unit di antaranya telah layak dan siap untuk digunakan, sementara sisanya, 99 unit, masih harus dilakukan perbaikan-perbaikan pada interior gedung dan kamar,” kata Suharyanto.

Demikian dikatakan Suharyanto saat meninjau kesiapan beberapa Rumah Susun (rusun) di DKI Jakarta sebagai antisipasi penambahan kebutuhan tempat karantina bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Peninjauan pertama dilakukan di Rusun Nagrak yang berada di bilangan Cilincing, Jakarta Utara.

“Agar dipercepat untuk perbaikannya sehingga kami dapat langsung mengirimkan kebutuhan dan peralatan untuk dapat segera dimanfaatkan sebagai lokasi karantina,” ujar Suharyanto kepada jajaran pengurus Rusun Nagrak.

Selanjutnya, Kepala BNPB yang sekaligus menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 tersebut meninjau Rusun Daan Mogot di Jakarta Barat yang rencananya juga akan dijadikan tempat karantina bagi PMI dan pelaku perjalanan internasional.

Di Rusun Daan Mogot sendiri terdapat 2 tower yaitu tower 6 dan 7, yang telah disiapkan pemerintah untuk tempat karantina dengan kapasitas tempat tidur yang dapat dimanfaatkan sebanyak 1.040 orang.

Terakhir Kepala BNPB meninjau Wisma Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) DKI Jakarta yang berada di Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarta, Jakarta Selatan. Rencananya, akan ada 480 tempat tidur yang disiapkan untuk penambahan tempat tidur untuk karantina.

Apabila sudah siap beroperasi, rusun-rusun dan fasilitas tersebut akan segera digunakan untuk lokasi tambahan karantina pelaku perjalanan internasional, khususnya PMI tanpa dipungut biaya.

“BNPB akan siapkan seluruh kebutuhan kamarnya, semoga Senin (27/12) besok sudah dapat dimanfaatkan,” tutup Suharyanto dalam tinjauannya.

Sesuai dengan Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penaganan COVID-19 Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi COVID-19, bagi pelaku perjalanan internasional wajib menjalani karantina terpusat selama minimal 10 x 24 jam. Karantina tersebut berfungsi sebagai langkah pencegahan dini dari adanya potensi penularan virus COVID-19 varian Omicron.

 

 

 

 

Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : VOl.id

 

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *