Menkes Hapus Aturan Vaksinasi Berbayar untuk Individu
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menghapus aturan pelaksanaan vaksinasi covid-19 berbayar untuk individu yang sebelumnya tercakup dalam ketentuan pelaksanaan vaksinasi Gotong Royong. Penghapusan tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Dengan perubahan ini, maka pelaksanaan vaksinasi covid-19 tetap sama dengan mekanisme sebelumnya, yakni diberikan secara gratis kepada seluruh masyarakat Indonesia melalui Program Vaksinasi Nasional covid-19 dan Program Vaksinasi Gotong Royong melalui perusahaan,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Senin, 9 Agustus 2021.
Ketentuan mengenai pelayanan vaksinasi berbayar untuk individu dalam skema Vaksinasi Gotong Royong tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Budi menjelaskan berdasarkan ketentuan baru, pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong oleh perusahaan hanya menggunakan produk vaksin covid-19 dari Sinopharm. “Dengan sasaran sekitar 7,5 juta penduduk usia di atas 18 tahun,” tutur dia.
Sementara itu, pelaksanaan Program Vaksinasi Nasional covid-19 sasarannya lebih dari 200 juta penduduk Indonesia. Pemerintah menggunakan produk vaksin dari Sinovac, AstraZeneca, Moderna, Pfizer, Sinopharm, dan Novavax.
Sumber : medcom.id
Gambar : TV ONE