Diskon Listrik Disetop, Tak Diperpanjang Lagi Pada Juli
Kementerian ESDM menyatakan pemerintah bakal menyetop stimulus diskon listrik pada Juli nanti. Insentif listrik yang diberikan selama ini adalah diskon 50 persen kepada pelanggan golongan rumah tangga, industri, dan bisnis kecil berdaya 450 VA.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan kebijakan ini juga dicabut untuk pelanggan rumah tangga berdaya 900 VA yang sebelumnya menerima diskon 25 persen.
Rida menyebut keputusan ini sejalan dengan ketentuan pemberian stimulus diskon listrik yang hanya diperpanjang dari April menjadi Juni 2021 saja.
“Kami sudah diskusi dengan teman-teman di Kementerian Keuangan, pemerintah sepakat untuk tidak lagi memberikan stimulus listrik untuk masyarakat pada Juli nanti,” ungkap Rida dalam konferensi pers virtual, Jumat (4/6).
Rida mengatakan keputusan ini sejatinya bukan ranah kementeriannya. Pasalnya, kebijakan stimulus masuk dalam satu kesatuan program bantuan sosial (bansos) pemerintah yang melibatkan banyak kementerian/lembaga.
“Itu bukan di kami keputusannya (akan perpanjang atau tidak), ini keputusan umum dan menyangkut bansos lain,” tutur dia.
Sebelumnya, untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi covid-19, pemerintah memberikan gratis listrik kepada pelanggan rumah tangga, bisnis, dan industri berdaya 450 VA sejak tahun lalu.
Namun, memasuki tahun ini, subsidinya dipangkas, yaitu diskon menjadi 50 persen saja dari total tagihan.
Sementara pelanggan berdaya 900 VA semula mendapat diskon 50 persen pada 2020. Lalu, diskon berkurang jadi 25 persen sejak awal tahun ini.
Tak hanya menyudahi stimulus berupa diskon listrik, nantinya stimulus kelistrikan lain yang masuk dalam paket stimulus dengan periode sampai Juni 2021 juga akan berakhir.
Misalnya, pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimum, yakni di bawah 40 jam nyala diberlakukan bagi tiga golongan.
Kemudian, pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan golongan layanan khusus disesuaikan dengan surat perjanjian jual beli tenaga listrik (SPJBTL).
Selanjutnya, pembebasan biaya beban atau abonemen sebesar 50 persen bagi pelanggan sosial 450 VA dan 900 VA, bisnis 900 VA, dan industri 900 VA.
Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : CNBC Indonesia