Kapolri Teken Telegram Awasi Prokes di Tempat Wisata Lebaran
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram untuk melakukan penertiban masyarakat di tempat wisata selama masa larangan mudik Lebaran 2021.
Telegram itu diteken oleh Asisten Kapolri bidang Operasi, Inspektur Jenderal Imam Sugianto atas nama Kapolri dengan nomor STR/336/IV/PAM.3.2./2021 tertanggal 30 April 2021.
Dalam telegram yang telah dikonfirmasi oleh Imam tersebut, setidaknya termaktub sejumlah perintah Kapolri kepada para Kapolda dan jajaran anak buahnya di tingkat kewilayahan hingga pejabat utama (PJU) Mabes Polri.
Listyo meminta agar polisi dapat memetakan lokasi wisata yang akan dibuka ataupun ditutup selama masa liburan. Hal itu, nantinya akan diperhitungkan oleh petugas untuk melihat animo masyarakat yang hendak melaksanakan kunjungan wisata.
“Melakukan pengamanan dan memperketat pengawasan, penerapan protokol kesehatan di destinasi wisata yang menerima wisatawan saat libur lebaran,” tulis Kapolri dalam telegram itu.
Dia meminta agar jajaran anak buahnya itu turut berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat untuk melakukan tes swab antigen selama wisatawan datang ke lokasi.
Listyo menegaskan bahwa kepolisian harus bertindak tegas apabila terdapat pelanggaran aturan dalam penyelenggaraan kegiatan berwisata tersebut.
Kemudian, beberapa aturan teknis yang ditekankan oleh Listyo dalam telegram itu seperti melakukan penyemprotan disinfeksi secara berkala, menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai.
Lalu, melakukan sosialisasi secara masif terkait informasi larangan mudik, serta mewajibkan pekerja dan pengunjung tempat wisata memakai masker.
“Apabila lokasi wisata berada di zona orange dan atau zona merah, maka wajib ditutup,” ucap Listyo.
Pemerintah tetap membuka sejumlah tempat wisata di berbagai daerah agar warga yang tak bisa mudik tetap bisa berwisata dengan catatan patuh protokol kesehatan.
Namun demikian, pemerintah sendiri menerapkan larangan mudik Lebaran 2021 yang berlaku sejak 6-17 Mei mendatang. Kemudian, Satgas mengeluarkan aturan tambahan untuk menambah jadwal pengetatan 14 hari sebelum larangan mudik dan 7 hari setelah larangan mudik.
Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : CNN Indonesia