PSBB Corona, Kemenhub Kerek Harga Tiket Pesawat 2 Kali Lipat

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengerek tarif batas atas untuk tiket pesawat kelas ekonomi. Kebijakan ini dilakukan untuk mendukung Pembatasan Sos

ial Berskala Besar (PSBB) demi mencegah penyebaran wabah virus corona.

Hal ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 88 tahun 2020 tentang Penetapan Sementara Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Selama Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19).

Beleid ini diteken oleh Luhut Binsar Panjaitan, selaku Menteri Perhubungan Ad Interim, pada 22 April 2020 lalu.

“Bahwa dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (covid-19), telah ditetapkan Keadaan Darurat Kesehatan Masyarakat Covid-19

oleh Presiden Republik Indonesia, di mana dalam upaya penanggulangannya dilakukan PSBB pada daerah-daerah tertentu yang ditetapkan Menteri Kesehatan Republik Indonesia,” ujar Luhut dalam Kepmenhub 88/2020, dikutip Kamis (30/4).

Selain itu, kenaikan tarif batas atas juga dilakukan dengan mempertimbangkan pelemahan kurs rupiah, perubahan harga jual avtur, dan faktor muat pesawat udara di tengah penerapan PSBB yang membuat peningkatan biaya per unit.

Dalam hal ini, biaya total pesawat udara dengan faktor muat sebesar 35 persen untuk pesawat jet dan 40 persen untuk pesawat propeller di tengah penerapan PSBB menyebabkan badan usaha angkutan udara hanya dapat menjual kapasitas pesawat udara di bawah 50 persen.

Berdasarkan Kepmenhub 88/2020, tarif batas atas di sejumlah rute rata-rata dikerek hingga dua kali lipat dari ketentuan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 106 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Misalnya, tarif batas atas rute Jakarta-Makassar naik dari Rp1.830.00 menjadi Rp3.660.000. Lalu, rute Jakarta-Semarang meningkat dari Rp796.000 menjadi Rp1.596.000. Berikutnya, rute Jakarta-Yogyakarta naik dari Rp860.000 menjadi Rp1.720.000.

Selain itu, maskapai diperbolehkan mengatur tarif batas bawah hingga separuh atau sebesar 50 persen dari tarif batas atas yang ditentukan pada sebuah rute penerbangan.

Tarif tersebut belum termasuk pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), biaya iuran wajib transportasi PT Jasa Raharja, Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U), dan biaya tambahan lainnya.

Penyesuaian tarif berlaku untuk rute penerbangan ke dan/atau dari bandar udara yang berada pada wilayah yang telah ditetapkan PSBB oleh menteri kesehatan.

“Badan Usaha Angkutan Udara wajib menerapkan penetapan sementara tarif batas sebagaimana dimaksud selambat-lambatnya tiga hari setelah ditetapkannya PSBB pada wilayah tertentu oleh menkes,” tulis Diktum Ketujuh Kepmenhub 88/2020.

Namun, ketentuan tarif akan kembali mengacu pada Kepmenhub 106/2020 apabila PSBB telah selesai diberlakukan.

 

 

 

 

Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : BeritaTrans.com

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *