Eks Presiden Sudan Bakal Diserahkan ke Mahkamah Internasional

Mantan presiden Sudan, Omar al-Bashir, dilaporkan bakal diserahkan kepada Mahkamah Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda untuk menghadapi proses hukum dugaan kejahatan perang. Bashir sebelumnya divonis dua tahun penjara karena korupsi dan kepemilikan mata uang asing.

Seperti dilansir CNN, Kamis (13/2), keputusan itu disampaikan oleh Dewan Kedaulatan Sudan pada Selasa lalu. Mereka menyatakan seluruh warga Sudan yang menjadi buronan ICC akan diserahkan, salah satunya Bashir.

“Kami tidak bisa mendapatkan keadilan sampai kami menyembuhkan luka dengan keadilan,” kata anggota Dewan Kedaulatan Sudan, Mohammed al-Ta’ashy.

Menurut sumber, keputusan itu merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah Sudan dan pemberontak Darfur. Namun, sampai saat ini belum diketahui kapan Bashir akan diserahkan kepada ICC.

“Kami mengetahui dan terus mengikuti perkembangan pemberitaan terkait Al-Bashir. Kami belum bisa memberikan konfirmasi apapun untuk saat ini,” kata juru bicara ICC, Fadi El Abdallah.

Bashir dikudeta pada April 2019 setelah didemo berbulan-bulan oleh rakyat. ICC menjeratnya dengan lima dakwaan kejahatan terhadap kemanusiaan dan dua dakwaan kejahatan perang. Dia diduga melakukan hal itu saat operasi militer menumpas pemberontak di Darfur antara 2003 sampai 2008.

ICC menerbitkan dua surat perintah penangkapan terhadap Bashir, yakni pada Maret 2009 dan Juli 2010. Pemerintah Sudan sebelumnya memang sempat menyatakan tidak akan menyerahkan Bashir.

Bashir memimpin Sudan selama tiga dekade. Dia akan menjadi pemimpin negara pertama yang diburu ICC, dan orang pertama yang didakwa dengan dugaan pembantaian etnis (genosida).

 

 

 

Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : Dunia Tempo.co

 

 

 

 

[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *