DHE Mengendap Lebih Lama, Eksportir Kantongi Insentif Pajak
Menteri Keuangan Sri Mulyani bakal segera merilis aturan main baru terkait pajak tabungan dan deposito bagi eksportir yang menempatkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di dalam negeri.
Aturan tersebut bakal berupa revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26/PMK.010/2016. Melalui revisi aturan tersebut, insentif pajak juga bakal diberikan pada eksportir yang memperpanjang maupun memindahkan penempatan deposito hasil DHE ke bank dalam negeri lainnya.
“Misalnya kalau deposito diperpanjang boleh mendapatkan fasilitas yang sama. Atau pindah dari satu bank ke bank lain kalau masih di dalam negeri boleh,” ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis (24/1).
Mengacu aturan sebelumnya, insentif pajak tak berlaku bagi eksportir yang memperpanjang deposito maupun memindahkan DHE-nya pada bank lain.
Suahasil menambahkan pihaknya hanya menambah klausul pelonggaran tersebut dalam PMK yang baru. Sementara besaran insentif atau tarif PPh atas bunga deposito dan tabungan yang dikenakan kepada eksportir tetap sama.
Dalam PMK sebelumnya, bunga deposito atas penempatan DHE dalam mata uang dolar Amerika Serikat (AS) dikenai pajak final sebesar 10 persen dari jumlah bruto untuk deposito untuk jangka waktu satu bulan, sebesar 7,5 persen untuk deposito jangka waktu tiga bulan, sebesar 2,5 persen untuk deposito jangka waktu enam bulan, dan 0 persen untuk deposito jangka waktu lebih dari enam bulan.
Sedangkan, tarif bunga deposito dalam mata uang rupiah dikenai PPh final sebesar 7,5 persen dari jumlah bruto untuk deposito dengan jangka waktu satu bulan, sebesar 5 persen dari jumlah bruto untuk deposito jangka waktu tiga bulan, dan tarif 0 persen untuk deposito jangka waktu enam bulan atau lebih.
“Tarifnya sama, yang baru itu ada beberapa pelonggaran saja. Semoga devisanya masuk,” imbuhnya.
Sebelumnya, pemerintah resmi mengeluarkan aturan yang memaksa pengusaha untuk menempatkan devisa hasil ekspor dalam negeri. Ketetapan itu, tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
Selanjutnya, pemerintah akan merevisi PMK Nomor 26/PMK.010/2016 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia, untuk tata cara dari aturan tersebut.
Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : Validnews
[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]