KTT ASEAN di Jakarta, Kemenhub Diminta Larang Angkutan Berat Lewat Tol Dalam Kota
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengusulkan agar angkutan berat dilarang melintas di jalan Tol Dalam Kota pada 5-6 September 2023 menyusul adanya acara Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN di Jakarta.
Adapun rangkaian kegiatan KTT ASEAN di Jakarta akan berlangsung pada 5-7 September 2023.
“Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan bahwa tanggal 5 dan tanggal 6 khusus kendaraan berat 2×24 jam tidak masuk dalam Tol Dalam Kota,” kata Latif di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (23/8/2023).
Latif ingin pelarangan ini hendaknya disampaikan ke masyarakat sebagai bentuk sosialisasi awal. Nantinya, kata dia, aturan itu bakal terbit dalam bentuk Surat Edaran (SE).
“Ini mohon disampaikan sebagai sosialisasi awal sebelum nanti ada edarannya. Tanggal 5,6,7 adalah puncak daripada kegiatan KTT ASEAN ini, sehingga Tol Dalam Kota khusus kendaraan berat 2×24 jam untuk tidak melintas dalam kota,” jelas dia.
Latif menyampaikan, sebagai gantinya kendaraan berat bakal diarahkan lewat jalan tol lingkar luar (JORR) Lingkar Utara dan Lingkar Selatan sebagai alternatif rute yang dapat ditempuh.
“Ya memang agak panjang, tapi ini hanya 2×24 jam. Mudah-mudahan bisa kita pahami bersama bahwa untuk kesuksesan acara hajatan besar kita ini,” ucap dia.
Di sisi lain, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan, pelarangan angkutan berat lewat jalan Tol Dalam Kota menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.
“Tapi kami akan komunikasi, koordinasi dengan Kementerian Perhubungan dalam hal ini dan tentu ini kami bahas lebih lanjut. Ini kan baru usulan tadi dari Pak Dirlantas. Saya akan bersurat ke Dirjen Perhubungan,” ucap Syafrin.
Sumber : liputan6.com
Gambar : Jakarta