Mulai 2024 Vaksin Covid Masyarakat Umum Tidak Lagi Gratis
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan program vaksinasi virus corona (Covid-19) akan mulai menggunakan skema berbayar bagi masyarakat umum non penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan pada awal 2024 mendatang.
Sementara kelompok masyarakat berisiko tinggi dan peserta BPJS Kesehatan akan tetap menerima fasilitas vaksin Covid-19 gratis.
Adapun kelompok berisiko tinggi yang dimaksud di antaranya kelompok lansia dengan komorbid, dewasa muda berkomorbid khususnya obesitas, dan masyarakat yang memiliki gangguan kekebalan tubuh seperti penyandang HIV.
“Iya mulai 2024. Bukan berbayar, tapi akan mengikuti mekanisme biasa. Jadi kalau dia BPJS ya dicover BPJS, kalau dia tidak ya tidak,” kata Budi usai menghadiri acara APRIL Group, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, Rabu (25/7).
Budi melanjutkan pemberian vaksin Covid-19 masih perlu dilakukan kendati Indonesia telah dinyatakan memasuki fase endemi. Vaksin Covid-19 menurutnya penting sebagai benteng melawan infeksi Covid-19 ataupun meminimalisir gejala yang ditimbulkan apabila terpapar Covid-19.
“Ini sama seperti meningitis, kalau untuk dirutin itu masih perlu diberikan, diberikan ke siapa?, ya orang-orang yang beresiko tinggi,” kata dia.
Budi sebelumnya juga sempat mengatakan harga per dosis vaksin berkisar saat ini antara Rp100 ribu. Ia juga menargetkan nantinya masyarakat dapat membeli vaksin tersebut melalui apotek dan rumah sakit.
“Vaksin ini harganya di bawah Rp100 ribu lah vaksinnnya, belum pakai ongkos. Harusnya ini pun bisa di-cover oleh masyarakat secara independen. Tiap enam bulan sekali Rp100 ribu kan menurut suatu angka yang masih make sense,” ujarnya Februari lalu.
Lebih lanjut, Kemenkes belakangan ini menyatakan penggunaan jenis vaksin virus corona dosis lanjutan atau booster saat ini bisa diberikan tanpa harus melihat regimen vaksin yang sebelumnya telah ditetapkan pemerintah.
Ketentuan itu termaktub dalam Surat Edaran Nomor IM.02.04/C/2413/2024 yang diteken Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu pada 22 Mei 2023.
“Bagi masyarakat yang belum melengkapi dosis primer dan dosis booster, maka dapat diberikan vaksinasi Covid-19 dengan menggunakan vaksin yang tersedia,” demikian bunyi poin keempat SE tersebut.
Kemenkes menyebut ketentuan itu sudah sesuai dengan roadmap vaksin SAGE WHO dan atas rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI). Prinsipnya, vaksin Covid-19 yang boleh digunakan saat ini adalah vaksin yang sudah mendapatkan izin dari BPOM.
Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : Kompas.com