Piyu PADI Reborn: Komposer Belum Dapat Hak yang Layak dari Royalti
Ketua Umum Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKS1) Satriyo Yudi Wahono atau Piyu PADI Reborn mengatakan, selama ini komposer belum mendapatkan hak yang layak dari royalti.
Oleh karena itu, bersama AKS1 ia akan memperjuangkan kesejahteraan komposer utamanya dalam hal hak cipta.
“Bahwa selama ini komposer belum mendapatkan hak yang selayaknya terutama dari nilai royalti yang mereka terima,” kata Piyu dalam siaran pers, Selasa (4/7/2023).
“Ini juga akan menjadi poin utama yang akan kami perhatikan dan perjuangkan demi terwujudnya kesejahteraan komposer di masa depan,” lanjut gitaris band PADI Reborn tersebut.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal AKS1 Doadibadai Hollo atau Badai mengatakan, pencipta lagu memiliki hak eksklusif berupa moral dan ekonomi.
Pencipta lagu, kata Badai, juga berhak memberikan izin ataupun melarang pihak lain untuk membawakan karya ciptanya.
“Pencipta lagu atau pemegang hak cipta mempunyai hak penuh untuk memberikan izin atau melarang pihak lain untuk membawakan karya ciptanya seperti yang sudah sangat jelas tercantum di Ayat 2 dan 3 Pasal 9 Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014,” kata Badai.
Wakil Ketua Umum AKS1, penyanyi Rieka Roslan juga menambahkan, hak cipta itu melekat kepada penciptanya selama pencipta masih hidup dan sampai nanti 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia.
Hal itu, kata dia, juga sudah tercantum dalam Undang-Undang Hak Cipta.
“Sehingga tidak benar kalau ada yang mengatakan bahwa sebuah lagu setelah dirilis ke publik maka lagu tersebut sudah menjadi milik umum. Ini adalah pernyataan yang menyesatkan,” kata Rieka.
“Sekali lagi saya tegaskan bahwa lagu adalah ‘bukan publik domain’,” ucap dia.
Sebagai informasi, Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKS1) dideklarasikan pada 3 Juli 2023.
AKS1, yang merupakan organisasi berbadan hukum, akan menaungi para komposer di Indonesia.
Dalam siaran persnya, AKS1 menjadi wadah bagi para pencipta lagu di Indonesia untuk berkarya, bergerak dan bersuara.
Misi ASK1 adalah melindungi dan membela hak-hak pencipta lagu, termasuk hak eksklusif berupa hak moral dan hak ekonomi yang akan memberi keadilan dan kesejahteraan.
Sumber : kompas.com
Gambar : Kompas.com