Status Pandemi Dicabut, Gibran Minta Warga Minum Paracetamol Jika Alami Gejala COVID-19

Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka menyambut baik keputusan Pemerintah Pusat yang mencabut status pandemi COVID-19 menjadi endemi.

Dia menyampaikan bahwa warga yang sehat sekarang boleh tidak memakai masker di tempat umum dam warga yang mengalami gejala serupa COVID-19 bisa mengatasinya dengan obat yang dijual bebas di pasaran.

“Minum Paracetamol saja,” kata Gibran dilansir dari Antara, Kamis (22/6/2023).

Dia juga mengemukakan bahwa kondisi saat ini sudah dinilai aman, sehingga masker tidak lagi wajib dipakai di lingkungan sekolah.

“Insya Allah aman. Kemarin saya naik pesawat juga sudah lepas masker aman kok,” ucap Gibran.

“Mungkin, kalau yang lebih concern untuk masalah kesehatan, naik motor pakai masker tidak apa-apa. Insya Allah (kondisinya) aman, soalnya saya lihat di mana-mana juga sudah aman, luar negeri aman,” ia menambahkan.

Gibran juga memastikan, Pemerintah Kota Surakarta di Provinsi Jawa Tengah segera merevisi surat edaran mengenai protokol kesehatan yang diterapkan selama pandemi COVID-19 setelah pemerintah pusat mencabut status pandemi.

“Mungkin nanti ada SE (surat edaran) baru, direvisi, tenang saja,” ujar Gibran.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan pencabutan status pandemi COVID-19 di Indonesia pada Rabu 21 Juni 2023. Dengan demikian, Indonesia memasuki masa endemi.

“Setelah tiga tahun berjuang hadapi pandemi COVID-19 Sejak hari ini Rabu, 21 Juni 2023 pemerintah cabut status pandemi. Dan kita mulai memasuki masa endemi. Keputusan ini diambil pemerintah dengan mempertimbangkan angka konfirmasi harian COVID-19 mendekati nihil,” ujar Jokowi, Rabu 21 Juni 2023.

Biaya Pasien Covid-19 Akan Ditanggung BPJS Kesehatan

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan pembayaran untuk perawatan COVID-19 akan ditanggung BPJS Kesehatan usai penetapan endemi COVID-19.

“Kalau dikatakan bahwa nanti akan bayar, bukan begitu. Karena nanti mekanisme pembayarannya akan ditanggung melalui BPJS Kesehatan,” kata Muhadjir kepada wartawan usai Haul Ke-53 Bung Karno di Masjid At-Taufiq, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu 21 Juni 2023.

Ia menjelaskan bagi para ASN diwajibkan untuk membayar BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan milik karyawan akan ditanggung oleh perusahaan yang mempekerjakan.

“Untuk yang tidak mampu tetap ditanggung pemerintah melalui peserta penerima iuran (PPI). Iuran yang ditanggung pemerintah, kita menyediakan slotnya 120 juta warga, dan sekarang masih banyak yang belum terserap,” kata Muhadjir yang dikutip dari Antara.

Pernyataan tersebut merupakan penjelasan Muhadjir mengenai mekanisme pembayaran untuk perawatan COVID-19 setelah presiden menetapkan status endemi.

 

 

 

 

 

Sumber : liputan6.com
Gambar : Kompas Regional

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *