RUU Provinsi Bali, Sumut, hingga Maluku Resmi Disahkan Jadi UU

DPR resmi mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) delapan provinsi menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta Selasa (4/4).

Kedelapan RUU tersebut adalah RUU Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Maluku, Kalimantan Tengah, dan Bali.

Pengesahan RUU delapan provinsi itu dipimpin Ketua DPR Puan Maharani. Pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian hadir dalam paripurna.

“Apakah RUU tentang Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Maluku, Kalimantan Tengah dan Bali dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Puan Maharani kepada peserta rapat.

“Setuju,” jawab para anggota dewan diikuti ketok palu Puan.

RUU delapan provinsi ini akan menjadi landasan hukum dasar penyelenggaraan pembangunan di daerah terkait.

Beberapa perubahan dalam RUU delapan provinsi itu memberikan implikasi luas dalam beberapa hal, termasuk landasan hukum yang sebelumnya masih menggunakan UU Republik Indonesia Serikat (RIS).

“Kita perkuat dengan konstituen yang berlaku yaitu UUD 45. Ini memiliki implikasi yang sangat luas, karena turunannya termasuk Perda maka akan menjadi kejelasan dan kepastian didasarkan pada UUD 45,” kata Tito Karnavian.

Tito menyatakan, khusus untuk Bali, dalam RUU ini memberikan landasan khusus Bali dalam upaya perlindungan hukum terhadap tradisi, adat, dan budaya Bali.

Ia berharap dengan adanya perlindungan ini, adat dan budaya Bali tidak tergerus dengan dinamika modernisasi.

RUU delapan provinsi ini telah disetujui oleh seluruh fraksi yang ada di Komisi II DPR RI pada Kamis (30/3). Hanya fraksi Demokrat, PPP, dan PAN yang memberikan catatan khusus.

 

 

 

 

 

Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : Detikcom

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *