Nikita Mirzani Ditahan, Pihak Dito Mahendra Beri Tanggapan
Artis Nikita Mirzani resmi ditahan dan dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Serang, Banten pada Selasa (25/10/2022) kemarin.
Nikita Mirzani merupakan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap Dito Mahendra.
Menanggapi penangkapan Nikita, perwakilan kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy mengatakan, langkah yang dilakukan Kejaksaan Negeri Serang sudah tepat.
“Secara prinsip kita berpendapat bahwa langkah penahanan yang diambil oleh kejaksaan Negeri Kota Serang udah tepat mengingat untuk kepentingan penuntutan ya,” ujar Yafet saat dihubungi Kompas.com, Rabu (26/10/2022).
“Jadi sesuai Pasal 20 ayat 2 KUHAP jaksa punya kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka utk kepentingan penuntutan. Langkah itu menurut saya sudah tepat,” lanjut Yafet.
Menurut Yafet, penahanan yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Serang ini adalah upaya memberikan pesan kepada siapa pun untuk tidak mempermainkan hukum, termasuk Nikita Mirzani.
“Jadi kalau menggunakan media sosial secara tidak bertanggung jawab dengan melakukan menghina nama baik orang lain ada konsekuensi hukum. Salah satunya ya seperti itu. Ditahan oleh pihak yang berwajib termasuk pihak kejaksaan,” ucap Yafet.
Pihak Dito Mahendra pun mempersilakan Nikita Mirzani untuk membela dirinya saat persidangan berjalan.
“Yang ketiga Nikita punya hak untuk membela diri itu kita hargai. Silakan menggunakan hak jawab sesuai KUHAP utk membela diri di sidang pengadilan,” tutur Yafet.
Dalam siaran pers Kejaksaan Negeri Serang yang diterima Kompas.com, Selasa (25/10/2022), Kejaksaan telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Polresta Serang terkait perkara tindak pidana atas nama tersangka NM.
Dijelaskan bahwa pada bulan Mei 2022, Nikita Mirzani melalui akun Instagram-nya mengunggah gambar ke fitur Instagram Story yang berisi gambar atau foto Dito Mahendra.
Foto tersebut diambil dari search engine Google dan situs berita online. Kemudian Nikita mengedit dengan menambahkan kata-kata yang diduga mengandung unsur penghinaan atau pencemaran nama baik Dito.
Kekasih dari Nindy Ayunda ini merasa keberatan dengan adanya unggahan tersebut akhirnya melaporkan ke Polresta Serang untuk dilakukan proses secara hukum.
Berkas perkara atas nama tersangka NM Binti (Alm) M telah diteliti secara formil dan materiil oleh Jaksa Peniliti (P-16) dan dinyatakan lengkap (P-21) nomor B-4487/M.6.10/Eku.1/10/2022 pada tanggal 06 Oktober 2022.
Dengan begitu dakwaan perkara tersangka akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang.
Sumber : kompas.com
Gambar : Suara.com