Daftar Aturan Baru PPKM Level 2 di Jawa-Bali
Sebanyak 77 daerah berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 pada masa perpanjangan yang berlaku mulai 22 Maret hingga 4 April mendatang.
Jumlah itu naik dari periode PPKM sebelumnya, yakni hanya 55 daerah yang berstatus level 2. Pada masa PPKM kali ini, wilayah aglomerasi Jabodetabek masih berstatus level 2.
Pada PPKM Level 2, pemerintah masih membatasi sejumlah aktivitas masyarakat. Berikut sejumlah aturan PPKM Level 2 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Level 1 di Wilayah Jawa Bali.
1. Work From Office (WFO)
Kegiatan sektor non esensial dapat beroperasi 75 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin, serta perusahaan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
2. Pasar Rakyat
Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari hanya dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.
3. Rumah Makan dan Kafe
Selama PPKM level 2, warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 75 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.
4. Aktivitas di Mal
Kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mal dibuka dengan ketentuan kapasitas maksimal 75 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.
Selain itu, setiap anak di bawah usia 12 tahun wajib didampingi orang tua dan khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Pemerintah juga mengatur, bagi tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan di daerah PPKM level 2 dapat dibuka dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun.
5. Bioskop
Bioskop di daerah PPKM level 2 dapat beroperasi dengan ketentuan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
6. Area Publik dan Taman
Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya di daerah PPKM Level 2 boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 75 persen.
Sementara itu, anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua, dan khusus untuk anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
7. Kegiatan Seni
Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) di daerah level 2 dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 75 persen.
8. Tempat Ibadah
Tempat ibadah seperti Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah di daerah dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah dengan maksimal 75 persen kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : CNN Indonesia