Daftar Daerah PPKM Level 2 Jawa-Bali, Berlaku hingga 21 Maret

Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali untuk menekan laju penyebaran virus corona (Covid-19). perpanjangan PPKM Jawa-Bali mulai berlaku 15 hingga 21 Maret 2022.

“Perpanjangan PPKM yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 16 Tahun 2022 untuk wilayah Jawa Bali akan berlaku efektif mulai tanggal 15 sampai dengan 21 Maret 2022,” kata Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/3).

Safrizal mengatakan, dalam pelaksanaan PPKM kali ini, jumlah daerah yang menerapkan PPKM Level 2 meningkat dari 37 menjadi 55 daerah. Kemudian, daerah yang berada pada Level 3 juga menurun, dari semula 84 menjadi 66 daerah.

Berdasarkan Inmendagri, jumlah daerah yang berada pada Level 4 belum mengalami perubahan dari sebelumnya, yakni masih tujuh daerah. Sementara, sampai saat ini belum ada daerah di Jawa Bali yang masuk ke PPKM Level 1.

Pemerintah masih menerapkan sejumlah aturan pembatasan selama pelaksanaan PPKM Level 2. Kendati begitu, aturan-aturan tersebut masih lebih longgar dibandingkan Level 3 dan 4.

Untuk aktivitas perkantoran di sektor non-esensial dapat berlaku 75 persen pegawai bekerja dari kantor atau WFO. Kemudian, tempat ibadah juga sudah bisa menjalankan kegiatan keagamaan dengan dengan kapasitas maksimal 75 persen.

Berikut daftar daerah PPKM Level 2 di Jawa-Bali

DKI Jakarta
Jakarta Pusat,
Jakarta Timur,
Jakarta Utara,
Jakarta Selatan,
Jakarta Barat,
Kepulauan Seribu

Banten
Kota Tangerang,
Kabupaten Tangerang,
Kabupaten Serang,
Kabupaten Lebak,
Kota Tangerang Selatan

Jawa Barat
Kota Sukabumi,
Kota Bogor,
Kota Bekasi,
Kabupaten Tasikmalaya,
Kabupaten Sukabumi,
Kabupaten Pangandaran,
Kota Depok,
Kabupaten Cirebon,
Kabupaten Cianjur,
Kabupaten Ciamis,
Kabupaten Bogor, dan
Kabupaten Bekasi

Jawa Tengah
Kabupaten Rembang,
Kabupaten Purbalingga,
Kabupaten Kudus,
Kabupaten Kebumen,
Kabupaten Banjarnegara,
Kabupaten Jepara,
Kabupaten Grobogan,
Kabupaten Brebes,
Kabupaten Blora

Jawa Timur
Kabupaten Tulungagung,
Kabupaten Trenggalek,
Kabupaten Situbondo,
Kabupaten Sidoarjo,
Kabupaten Ngawi,
Kabupaten Magetan,
Kabupaten Madiun,
Kota Surabaya,
Kota Probolinggo,
Kota Mojokerto,
Kabupaten Kediri,
Kabupaten Blitar,
Kabupaten Banyuwangi,
Kabupaten Tuban,
Kabupaten Sumenep,
Kabupaten Probolinggo,
Kabupaten Pasuruan,
Kabupaten Mojokerto,
Kabupaten Lamongan,
Kota Pasuruan,
Kabupaten Jember,
Kabupaten Gresik, dan
Kabupaten Bojonegoro.

 

 

Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : CNN Indonesia

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *