Penumpang Domestik Soetta Tak Perlu Hasil PCR-Antigen Mulai Hari Ini
Komandan Satgas Udara Covid-19 Bandara Soekarno-Hatta Letkol Agus Listiyono memastikan penumpang penerbangan domestik tidak perlu lagi menyertakan hasil negatif virus corona (Covid-19) baik melalui tes PCR maupun rapid test antigen mulai hari ini.
Agus sekaligus mengingatkan kebijakan anyar itu hanya berlaku bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang sudah menerima suntikan dosis vaksin Covid-19 lengkap atau dua dosis dan booster.
“Untuk hari ini pasti sudah berlaku, kalau hari ini saya yakinkan tidak ada yang kecewa. Karena kita kan memberlakukan berdasarkan otentik Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 11 yang sudah keluar, kalau kita tidak pakai dasar kita juga tidak bisa kan,” kata dia, saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (9/3).
Agus tak menampik apabila sejumlah calon penumpang sempat ‘kecele’ pada Selasa (8/3) kemarin. Ia menyebut, SE Satgas baru keluar sore kemarin, sementara kedatangan calon penumpang tanpa membawa syarat tes PCR dan Antigen itu terjadi sejak pagi, sehingga pihaknya masih memberlakukan aturan yang lama.
Adapun atas kejadian itu, ia mengaku telah menginformasikan kepada seluruh maskapai penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta untuk mematuhi SE terbaru yang diteken oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 8 Maret kemarin.
“Saya sudah mengatakan kepada semua maskapai bahwa SE Nomor 11 diberlakukan sejak ditandatangani, berarti berlaku sejak tanggal 8 Maret. Tapi kemarin paginya kan belum, kita belum berani. Dan sebenarnya SE keluar dulu baru di medsos begitu kan, tapi ini medsos dulu berkembang baru SE kemarin,” ujarnya.
Pemerintah resmi menghapus syarat negatif virus corona melalui tes PCR maupun rapid test antigen bagi PPDN baik melalui jalur darat, laut, maupun udara mulai 8 Maret 2022. Kebijakan itu hanya berlaku bagi mereka yang sudah menerima suntikan dosis vaksin Covid-19 lengkap atau dua dosis dan booster.
Sementara PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Selanjutnya, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan PPDN tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : Tribun