Pemprov DKI Imbau Masyarakat Tak Panik Hadapi Omicron, Bisa Isoman

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau agar masyarakat tetap waspada, tetapi tidak panik menghadapi penambahan kasus Covid-19 varian Omicron.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti menyatakan, selain upaya antisipatif, masyarakat juga sebaiknya mengetahui informasi terkait gejala, pencegahan, tata cara isolasi mandiri, hingga faktor risiko tinggi. Dia mengatakan, pasien konfirmasi Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri, asalkan memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.

“Syarat klinis di antaranya pasien harus berusia kurang dari 45 tahun, tidak memiliki komorbid, dapat mengakses telemedicine/layanan kesehatan lain, berkomitmen tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar,” kata Widyastuti, Selasa (15/2).

Syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya, yakni pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah (lebih baik jika lantai terpisah), serta menggunakan kamar mandi terpisah dengan penghuni lainnya. Jika tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat.

Berikut panduan untuk keluarga dan perawat pasien di rumah:

Tetapkan salah seorang anggota keluarga yang berperan untuk merawat atau memantau kondisi pasien. Sebaiknya tidak memiliki faktor risiko tinggi dan tidak sering kontak dengan orang lain di luar rumah.

Menyiapkan ruangan terpisah atau ruangan yang terisolasi untuk orang yang terinfeksi Covid-19.

Membuka jendela untuk meningkatkan ventilasi yang baik dan sirkulasi udara segar.

Tidak mengizinkan tamu ke rumah dan menghindari kontak erat (kurang dari 1 meter) dengan orang terinfeksi Covid-19.

Semua orang harus menggunakan masker ketika berada di satu ruangan yang sama dengan orang yang terinfeksi.

Rajin mencuci tangan dengan air bersih mengalir dan sabun, atau gunakan cairan antiseptik berbasis alkohol.

Membersihkan dan disinfeksi secara rutin permukaan benda-benda yang sering disentuh, seperti meja, gagang pintu, pegangan tangga, dan lain-lain.

Hidangan makanan terpisah, dan menggunakan peralatan mandi yang terpisah dari orang yang terinfeksi.

Orang yang terinfeksi Covid-19 harus beristirahat, minum banyak dan makan makanan bergizi, dan tetap meneruskan pengobatan untuk penyakit kronis.

Meminum obat penurun panas (parasetamol/acetaminophen) apabila demam dan/atau mengurangi sakit badan/pegal sesuai instruksi. Antibiotik tidak efektif untuk Covid-19.

Syarat Selesai Isoman

Pasien konfirmasi positif Covid-19 yang melakukan isolasi mandiri dinyatakan selesai isolasi atau sembuh dengan kriteria seperti berikut:

Pada kasus konfirmasi Covid-19 yang tidak bergejala (asimptomatik), isolasi dilakukan minimal 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.

Pada kasus konfirmasi Covid-19 dengan gejala, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah sekurang-kurangnya 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.

Pada kasus konfirmasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat menjalani isolasi secara mandiri (isoman) maupun isolasi terkendali (isoter) dapat dilakukan pemeriksaan NAAT (termasuk RT-PCR) pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu pemeriksaan 24 jam. Jika hasil negatif atau CT lebih dari 35 sebanyak 2 kali berturut-turut, maka dapat dinyatakan selesai isolasi/sembuh. Pembiayaan untuk pemeriksaan ini dilakukan secara mandiri.

Pada kasus konfirmasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman/isoter akan tetapi tidak dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu 24 jam, maka pasien tetap melanjutkan isolasi minimal 10 hari sejak muncul gejala ditambah sekurang-kurangnya 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.

Lebih lanjut, pemantauan gejala orang orang yang terinfeksi Covid-19 harus dilakukan secara teratur. Jangan ragu menghubungi petugas kesehatan apabila terdapat gejala yang membahayakan seperti sesak atau kesulitan bernapas, sakit dada, kebingungan/penurunan kesadaran, tidak dapat berbicara/bergerak.

Sementara yang dimaksud mereka yang berisiko mengalami gejala berat dan fatal jika menderita Covid- 19 adalah orang berusia 60 tahun atau lebih, mempunyai riwayat penyakit hipertensi (darah tinggi), diabetes mellitus (kencing manis), penyakit jantung, penyakit paru kronis, gagal ginjal kronis, penyakit kelainan kekebalan tubuh (termasuk HIV), obesitas/kegemukan, kanker, dan kehamilan. Pasien Covid-19 dengan faktor risiko ini harus dipantau dengan baik oleh petugas kesehatan.

 

 

 

 

Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : CNN Indonesia

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *