Kemenkes: Vaksinasi Booster untuk Masyarakat Umum Paling Lambat Awal Februari 2022
Kementerian Kesehatan menargetkan vaksinasi booster Covid-19 untuk masyarakat umum berusia lebih dari 18 tahun dilakukan paling lambat awal Februari 2022.
Pelaksanaan ini menyusul vaksinasi booster pada lansia dan kelompok rentan.
“Vaksinasi masyarakat umum selain lansia dan kelompok rentan paling lambat Februari awal,” ungkap juru bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmidzi, Jumat (14/1/2021).
Menurut Nadia, syarat vaksinasi booster untuk masyarakat umum dan lansia maupun kelompok rentan sama, yakni sudah mendapatkan vaksin Covid-19 primer (dosis 1 dan 2) minimal enam bulan terakhir.
“Syaratnya sama,” ucapnya.
Sementara itu, Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan, Maxi Rein Rondonuwu mengatakan, pemberian booster Covid-19 kepada nonlansia dilaksanakan di kabupaten/kota yang sudah mencapai cakupan dosis 1 minimal 70 persen dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60 persen.
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan vaksin booster, harus menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK ke fasilitas kesehatan. Bisa juga mendaftar melalui aplikasi PeduliLindungi.
Mekanisme Vaksinasi Booster
Vaksinasi booster dilakukan melalui dua mekanisme, yaitu homolog dan heterolog. Homolog merupakan vaksinasi booster menggunakan jenis vaksin yang sama dengan primer. Sedangkan heterolog diartikan sebagai vaksinasi booster yang menggunakan jenis vaksin berbeda dengan dosis pertama dan kedua.
Jenis vaksin booster yang digunakan antara lain, untuk sasaran dengan dosis primer Sinovac maka diberikan vaksin AstraZeneca separuh dosis (0,25 ml), atau vaksin Pfizer separuh dosis (0,15 ml).
Untuk sasaran dengan dosis primer AstraZeneca, maka diberikan vaksin Moderna separuh dosis (0,25 ml), atau vaksin Pfizer separuh dosis (0,15 ml).
Penyuntikan vaksin booster dilakukan secara intramuskular di lengan atas. Penyuntikan half dose dilakukan dengan menggunakan jarum suntik sekali pakai 0,3 ml yang telah diberikan tanda ukuran dosis 0,15 ml dan 0,25 ml. Bagi daerah yang belum menerima jarum suntik sekali pakai ini, maka dapat memanfaatkan yang tersedia.
Bagi ibu hamil, penggunaan vaksin mengacu pada Surat Edaran nomor HK.02.01/1/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Ibu Hamil dan penyesuaian skrining dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Pelaksanaan kegiatan vaksinasi booster dilakukan di puskesmas, rumah sakit milik pemerintah dan pemerintah daerah maupun pos pelayanan vaksinasi yang dikoordinasi oleh Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota.
Vaksinasi booster dapat dilaksanakan bersamaan dengan vaksinasi primer, dengan vaksinator yang berbeda.
“Dahulukan penggunaan vaksin yang sudah dekat masa kedaluwarsa terlebih dahulu,” kata Maxi mengakhiri.
Sumber : liputan6.com
Gambar : Yahoo Berita